Pihak Farhat Abbas Keberatan dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Syaiful Bahri diperbarui 20 Okt 2015, 20:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Kisruh perseteruan Farhat Abbas dan Ahmad Dhani memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan kepada Farhat Abbas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Konflik dan Intrik dalam Perjalanan Cinta Farhat Abbas (I)

Seperti diketahui, Farhat Abbas sempat memohon pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggelar sidang praperadilan, pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Jaksa Penuntut Umum (JPU), membacakan dakwaan bahwa Farhat Abbas didakwa pasal 27 ayat 3 junto 45 ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Setelah mendengar dakwaan tersebut, pengacara kondang yang dikenal dengan komentar-komentar kontroversialnya ini mengaku keberatan. Hal ini disampaikan Burhanuddin, kuasa hukum Farhat Abbas.

"UU ITE, kalau dibuktikan, harus dirumuskan dengan 310 dan 311 KUHP," ujar Burhanuddin usai persidangan ditemui Bintang.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2015).

Lantaran keberatan dengan dakwaan tersebut, Farhat Abbas beserta kuasa hukumnya akan mengajukan keberatan di sidang selanjutnya. "Sementara di dakwaan itu tunggal. Itu tidak cermat dan tidak teliti. Artinya menurut saya dakwaan ini bisa gugur kalau cuma menggunakan UU ITE," kata Burhanuddin.

Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umun (JPU) ini terkait kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani lantaran kasus kecelakaan AQJ, putra ketiga Ahmad Dhani pada 2013 lalu. Farhat dinilai telah mencemarkan nama baik Dhani sebagai orangtua, yang melalui Twitter dikatakan sebagai orangtua yang tidak bertanggunjawab dan sebagainya. Agenda sidang berikutnya, Burhanuddin mengatakan akan segera mengajukan permohonan keberatan atas dakwaan JPU terhadap Farhat Abbas.

Baca Juga: Konflik dan Intrik dalam Perjalanan Cinta Farhat Abbas (II)

"Tadi kita diberikan kesempatan eksepsi selama satu minggu. Dalam eksepsi, bukan cuma materi tapi ada juga yang lain seperti profesi advokat, nanti akan dibahas lagi selanjutnya," tanda Burhanuddin. Bagaimana lanjutan kasus Farhat Abbas dan Ahmad Dhani? Tunggu perkembangannya di Bintang.com!