Minati Atmanegara Lega Status Tersangka Akan Dihapus

ika nofiyanty diperbarui 20 Okt 2015, 17:45 WIB
Kasus pelanggaran hak cipta yang dilaporkan maestro senam Roy Tobing pada 7 September 2014 lalu itu akan dihentikan. Maka status tersangka pada Minati pun dihapuskan. (Andy Masela/Bintang.com)
Namun, Roy tetap berurusan dengan polisi atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Minati Atmanegara. (Andy Masela/Bintang.com)
Kakak kandung Chintami Atmanegara itu mengatakan, sebenarnya masalah hak cipta gerak senam tidak perlu melebar seperti sekarang. (Andy Masela/Bintang.com)
Menurut Minati Atmanegara pihaknya sudah berusaha untuk damai, tapi Roy ingin diperpanjang. (Andy Masela/Bintang.com)
'Kita sudah buka pintu maaf, tapi dia malah menabuh perang,' ungkap Minati Atmanegara. (Andy Masela/Bintang.com)
Pihak Minati juga menyambut baik rencana penyidik untuk SP3 kasus pelanggaran hak cipta yang dilaporkan Roy Tobing. (Andy Masela/Bintang.com)
‘Kami apresiasi Polda bekerja keras. Selesai pemeriksaan ahli tatanegara, beliau mengatakan bahwa itu jelas berbeda. Tidak boleh ada yang mengklaim ini milik siapa. Jadi kasus ini harus dihentikan,’ pungkas Minati. (Andy Masela/Bintang.com)