Dirugikan Milyaran Rupiah, Sammy Simorangkir Gugat Label

Anto Karibo diperbarui 20 Okt 2015, 00:20 WIB

Fimela.com, Jakarta Sammy Simorangkir akhirnya tak tahan untuk diam saja ketika hak-haknya merasa dilanggar oleh label yang menaunginya selama ini, yaitu Pro M. Selama tiga tahun di Pro-M, Sammy tidak mendapatkan sepersen pun dari royalty iklan, penjualan CD, RBT dan kontrak lainnya.

Perlu diketahui, Sammy bernaung dengan label Pro-M sejak 17 Oktober 2010. Menurut Sammy, dalam kontraknya ia hanya sampai 3 tahun yang berarti hanya sampai tahun 2013. Tapi menurut Pro-M, Sammy masih berada di bawah naungan label. Sehingga sampai saat ini Sammy masih digantung dan tak bisa pindah ke label manapun.

Baca juga: Sammy Simorangkir dan Viviane Temu Kangen dengan Agnes Monica

"Agenda hari ini cuma ingin mendapatkan hak-hak saya melalui jalan yang benar," kata Sammy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kawasan Harmony, Jakarta Pusat, Senin (19/10).

Sebelum melakukan gugatan perdata ke pengadilan, Sammy sudah melayangkan somasi ke pihak terkait. Namun, ternyata tidak ada titik temu antara Sammy dan Pro-M. Keduanya pun tetap 'kekeuh' mempertahankan keyakinan masing-masing.

"Somasi sudah dua kali, dari pihak Sammy. Ada pertemuan Sammy dengan pihak label, tapi tidak ada titik temu. Masing-masing kekeuh bener. Sekarang yang menguji biarlah hukum. Makanya kami bawa ke pengadilan. Hari ini memasukkan gugatan ke salah satu badan hukum, melaporkan label yang menaungi Sammy," ucap Eddy R. Harwanto SH, pengacara Sammy.

Ditanya tentang kerugian yang ditanggung oleh Sammy Simorangkir, sang pengacara mengatakan ada sekitar 7 milyar. "Materil 2 M, immateril 5M. Karena ini gugatan wanprestasi terhadap masalah royalty, Sammy sebagai penyanyi yang belum dibayarkan iklan, RBT, serta penjualan CD. Apalagi statusnya digantung jadi nggak bisa ke label lain," tandas Eddy.

What's On Fimela