Alasan Flo Menggugat Cerai Piyu

Syaiful Bahri diperbarui 19 Okt 2015, 19:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Gugatan cerai yang dilayangkan Anastassia Florine Limasnax, atau Flo, terhadap Satriyo Yudi Wahono, atau Piyu 'Padi', sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 September 2015 lalu. Banyak yang bertanya-tanya kenapa rumah tangga yang mereka bina sejak tahun 2005 silam lalu harus kandas di tengah jalan.

Baca Juga: Piyu PADI dan Flo Tak Serius Bercerai?

Ada beberapa catatan dalam berkas gugatan cerai yang dilayangkan. Pihak Piyu 'Padi', melalui kerabatnya yakni Herry Syamsuri Halim, memperlihatkan catatan gugatan kepada Bintang.com, Senin, (19/10/2015). Tertulis di dalamnya bahwa terdapat delapan poin alasan penggugat, dalam hal ini adalah Flo, kepada pihak tergugat, yang dalam hal ini adalah Piyu.

1. Kedua pihak telah melangsungkan pernikahan secara sah menurut agama di Kapel Tirta Uluwatu, Bali, 17 September 2005.

2. Dikarunia tiga orang anak, Anastassia Mikayla Satriyo (8), Arianna Nowella Satriyo (7), dan Avanindra Michael Satriyo (3).

3. Setelah pihak penggugat mendapatkan pekerjaan, sikap tergugat berubah bahkan kerap terjadi perselisihan, pertengkaran baik yang bersifat hal kecil maupun prinsipil. Prinsip yang dimaksud adalah mengenai nafkah tidak lagi diberikan sejak tahun kedua pernikahan, baik biaya rumah tangga dan biaya lainnya.

4. Penggugat dan tergugat telah pisah ranjang sejak tahun 2013 dan pisah rumah pada Agustus 2015 lalu.

5. Kemudian perihal hak asuh anak, penggugat yang selama ini telah mengasuh ketiga anak dan dapat diputuskan sebagai pengasuh anak yang sah sepenuhnya.

Herry Syamsuri Halim selaku kerabat Piyu membenarkan bahwa Flo dan Piyu telah pisah rumah sejak dua tahun lalu. "Nggak, sudah sejak hampir dua tahun. Waktu kemalingan kemarin juga sudah nggak tinggal bareng kan. Piyu juga sudah menerima atas pemohonan istrinya," ucap Herry.

Adapun mengenai hak asuh anak, lanjut Herry, Piyu tidak mempermasalahkan hak asuh anak jika memang harus diasuh Flo. "Sebenernya hak asuh anak itu memang jatuh kepada Piyu, tapi karena Flo adalah ibunya biarkan ke ibunya. Nanti kalau sudah besar pasti juga datang ke bapaknya," tandas Herry.