Fimela.com, Jakarta Dalam sidang perdana gugatan perceraian yang dilayangkan Anastassia Florine Limasnax atau Flo terhadap Satriyo Yudi Wahono atau Piyu PADI, kedua velah pigak tak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015).
Piyu 'Padi' hanya mengirimkan Herry Syamsuri Halim yang mengaku kerabat dari pihak tergugat. "Saya perwakilan dari Mas Piyu meskipun belum resmi ditunjuk menjadi kuasa hukumnya," ujar Herry ditemui Bintang.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015).
Baca juga: Sidang Perdana Perceraian, Ini Komentar Piyu
Kedatangannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lanjut Herry mengatakan, ia diminta Piyu untuk mengklarifikasi dokumen serta berkas yang mengalami kesalahan dalam penulisan.
"Datang ke sini untuk mengklarifikasi dokumen, seharusnya tertulis Yudi, tapi ditulisnya Wahyu. Selain itu, ada juga kesalahan alamat yang tertulis," tambahnya.
Lantaran kesalahan administrasi tersebutlah, Piyu 'Padi' menolak hadir di sidang perdananya kali ini. Adapun sidang ditunda hingga pekan depan, Senin (26/10/2015).
"Sepertinya ketidakhadiran tergugat adalah karena adanya identitas yang tidak pas. Jadi kami akan kembali melakukan pemanggilan dengan identitas yang sebenarnya. Pak Herry kan calon kuasa hukumnya, jadi berikutnya pasti nanti akan diwakilkan dia," timpal Made Sutrisna, Humas Pengadilan Negeri jakarta Selatan.
Baca juga: Piyu PADI dan Flo Tak Serius Bercerai?
Piyu digugat cerai oleh sang istri, Flo pada 23 September 2015 lalu. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.