Diputus Batal, Jessica Iskandar Dianggap Tak Pernah Menikah

Anto Karibo diperbarui 15 Okt 2015, 16:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Setelah lama berkutat dalam proses persidangan, perkara gugatan pembatalan perkawinan yang diajukan Ludwig Franz Willibald pada Jessica Iskandar akhirnya diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui Ketua Majelis Hakim, Made Sutrisna, perkawinan mereka diputus batal.

Baca Juga: Lupakan Ludwig, Jessica Iskandar Jual Cincin Pernikahan

"Mengadili, menolak eksepsi yang diajukan tergugat secara seluruhnya. Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat secara sepenuhnya. Perkawinan dinyatakan batal," kata Made di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/10).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut beberapa hal yang janggal dalam pernikahan punggawa Pesbukers itu. Apalagi Ludwig, sebagai penggugat, menyatakan bahwa tidak ada pernikahan yang dilakukan.

"Menurut penggugat, dia tidak pernah melakukan pernikahan di gereja yang dipimpin oleh pendeta Simon Jonatan. Penggugat dan tergugat juga tidak pernah tercatat dalam gereja yang dimaksud. Namun keluar akta pernikahan tertanggal 8 Januari 2011," ucapnya.

Dalam persidangan, hakim menyatakan ada beberapa ketidaksinkronan dalam SKP (Surat Keterangan Perkawinan). Selain itu ada pula kutipan akte pernikahan yang dianggap tidak sah. Dalam hal ini pihak penggugat telah berhasil memberikan bukti tidak adanya perkawinan.

"Terjadi ketidaksinkronan antara isi dengan stempel berbentuk kotak dan tanda tangan. Ada 10 ketidaksinkronan SKP. SKP gereja itu landscape orientation, sedangkan SKP yang ada menggunakan portrait orientation," lanjutnya.

"SKP GYS harusnya Jakarta Pusat, namun yang tercantum Jakarta Barat. Ada perbedaan bentuk dan jenis huruf yang tertera dalam SKP. Kutipan akte perkawinan tidak sah. Menurut majelis tidak ada pernikahan yang sah dan benar. Pihak penggugat berhasil membuktikkan tidak adanya pernikahan. Majelis hakim mengabulkan penggugat untuk seluruhnya," imbuh Made.

Dengan putusan ini, hakim menyatakan bahwa perkawinan Ludwig Franz Willibald dan Jessica Iskandar yang terjadi pada Desember 2013 silam dianggap tidak pernah ada. Namun, putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap karena pengadilan memberikan kesempatan kepada pihak Jessica untuk mengajukan banding selama 14 hari ke depan. "Diberikan waktu kepada tergugat untuk mengajukan banding atau tidak," tukas Made.

What's On Fimela