Pelaku Kejahatan Seks pada Anak Pantas Dihukum Kebiri atau Mati?

Gadis Abdul diperbarui 11 Okt 2015, 12:40 WIB

Fimela.com, Jakarta Setelah masyarakat dikejutkan dengan kasus pembunuhan Angeline (7 tahun) yang terjadi pada Mei lalu, kini masyarakat kembali dihebohkan dengan kasus pembunuhan mengerikan yang menimpa PNF (9 tahun) pada awal Oktober lalu. Ya, pelaku kejahatan seks pada anak sepertinya tidak pernah jera dan terus mencari mangsa, sehingga tak heran apabila wacana hukuman kebiri bahkan hukuman mati untuk pelaku kejahatan seks pada anak mulai mencuat.

Angeline dan PNF adalah dua kasus pembunuhan paling sadis yang menimpa anak-anak, bagaimana tidak, sebelum dibunuh para pelaku dengan tega memperkosa bocah malang tersebut. Tak mau kejadian ini menimpa anak-anak lainnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mendatangi Mahkamah Agung untuk mengajukan pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Sebenarnya hukuman kebiri dan hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual telah diterapkan dibeberapa negara, salah satunya adalah Korea Selatan. Dilansir dari Korea Times, mulai 19 Maret 2013 pemerintah Korea Selatan telah memberlakukan hukuman kebiri. “Pengebirian yang dilakukan adalah chemical castration atau kebiri kimia kepada semua pelaku kekerasan seksual agar masyarakat merasa aman,” ujar Lee Chul-hee, pejabat dari Kementerian Kehakiman.

Sikap tegas terhadap pelaku kekerasan seksual pun telah lebih dulu diambil oleh Korea Utara, bahkan pemerintah Korea Utara tak segan memberikan hukuman mati kepada siapapun yang menonton dan membuat video porno. Hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual juga telah diterapkan di Jerman dan Amerika Serikat.

Bedah kebiri atau yang disebut juga orchiectomy adalah pengangkatan sebagian atau seluruh testis pria. Dengan melakukan kebiri maka hasrat seksual seseorang menjadi hilang. Lalu apakah hukuman kebiri atau hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual juga pantas diterapkan oleh Indonesia? Apapun keputusannya tentulah harus membuat para pelaku kejahatan itu jera dan anak-anak penerus bangsa ini bisa hidup bebas tanpa rasa takut.

Baca juga : Mayat Bocah dalam Kardus, Jilid 2 Kasus Pembunuhan Angeline

What's On Fimela