Fimela.com, Jakarta Dua kali ditolak Pengadilan Negeri dalam permohonan sidang praperadilan nyatanya ta membuat Farhat Abbas berhenti begitu saja. Pada Senin, (5/10/2015) permohonan praperadilan jilid tiga, terkait kasus Ahmad Dhani, kembali diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kejati DKI: Farhat Abbas Terancam 6 Tahun Penjara
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Ahmad Dhani, Suhendra Asido Hutabarat mengatakan ada kejanggalan. Pasalnya, Farhat Abbas lagi-lagi mengajukan permohonan sidang praperadilan dan lagi-lagi permohonan tersebut diterima Pengadilan Negeri.
"Sebenarnya kami menghormati putusan hakim tunggal, praperadilan pertama tidak diterima, kedua juga. Karena tidak diterima, dia memang bisa masukkan lagi. Tapi harusnya sebagai advokat yang paham hukum sudah lah," ujar Suhendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).
Menurut Suhendra, pasal-pasal yang diajukan Farhat sama seperti yang pernah diajukan dalam sidang praperadilan pertama dan kedua. Seperti diketahui, dalam sidang pertama dan kedua dari berkas pemohon Farhat Abbas dinilai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak lengkap. "Kenapa itu-itu saja dibahas, ya sudah hadapi saja. Mungkin ini jadi rekor di negara kita. Ada yang ngajukan lagi praperadilan," tambahnya.
Selain itu, dalam proses berjalannya hukum ini, Suhendra mengatakan adanya upaya untuk memperlambat proses hukum dari Farhat Abbas. "Entah apa maunya, sebenarnya kita kasihan sama polisi. Padahal, dalilnya itu-itu saja. Ini namanya mempermainkan proses penegakan hukum. Ini kan jelas tinggal tunggu sidang," lanjut Suhendra.
Senada dengan Suhendra, pengacara Ahmad Dhani ,Ramdan Alamsyah, hanya mentertawai berkas pemohon (Farhat Abbas) yang lagi-lagi mengajukan praperadilan. "Haha, ya sudah biarkan saja," jawab Ramdan dalam pesan singkat kepada Bintang.com menanggapi praperadilan ketiga yang diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Senin, 5 September 2015, Farhat Abbas kembali mengajukan permohonan sidang praperadilan, terkait kasus dengan Ahmad Dhani, kepada Pengadilan Negeri Jakarta. "Telah diterima berkas permohonan praperadilan pada tanggal 5 September 2015 dengan nomor registrasi 98/pid-prap/2015/pn.jkt.sel," demikian kalimat yang tertulis dari berkas tersebut yang dikirim ke Bintang.com, Senin petang, (5/10/2015).