Fimela.com, Jakarta Perseteruan antara Farhat Abbas dengan Ahmad Dhani terus berlanjut. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tahanan kota, Ahmad Dhani tak ingin berhenti di situ saja. Ia menginginkan pengacara kontroversial tersebut masuk dalam jeruji besi.
Baca Juga: Ahmad Dhani: Rakyat Sudah Menunggu Farhat Abbas Dipenjara
Terkait hal tersebut, Senin siang (5/10/2015), Ahmad Dhani ditemani kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta guna memohon perlindungan hukum. "Beliau (Dhani) tadi ketemuan dengan Kejati (Kepala Kejaksaan Tinggi), beliau merasa keberatan atas ucapan yang disampaikan FA (Farhat Abbas)," ujar Waluyo, selaku Kasipenkum Kejati DKI Jakarta ditemui Bintang.com di Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).
Dalam pertemuan tersebut, Waluyo melanjutkan, pihak Dhani menginginkan Farhat Abbas bisa segera ditahan. Pasalnya, hingga kini Farhat Abbas masih terus melakukan pencemaran nama baik atas Ahmad Dhani. "Ya permintaannya begitu. Karena saudara FA dinilai masih menulis tweet pencemaran nama baik di Twitter," kata Waluyo menambahkan.
Mengenai bukti baru yang diserahkan Ahmad Dhani, Waluyo mengatakan bukti tersebut agar diserahkan kepada penyidik Polri sebagai laporan baru. Pasalnya pihak Kejaksaan hanya menerima berkas dari penyidik Polri. "Kalau memang perlu ya laporkan lagi saja. Serahkan ke polisi, kita kan hanya menerima berkas dari penyidik polri," jelas Waluyo.
Untuk tindak lanjutnya, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan melimpahkan dakwaan kepada pengadilan dalam kurun waktu 20 hari ke depan. "Ya kita dalam hal menangani Farhat Abbas diberi waktu 20 hari semoga kita siap melimpahkan dakwaan itu ke pengadilan. Yang terpenting dari itu kan, saudara FA tidak melarikan diri," jawabnya.
Dalam dakwaan Ahmad Dhani terhadap Farhat Abbas, Waluyo menegaskan bahwa pengacara kondang tersebut terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. "Ancaman dari pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 UU ITE itu maksimal 6 tahun," tandas Waluyo.