Fimela.com, Jakarta Belum puas dengan status tersangka dan tahanan kota yang telah resmi disandang Farhat Abbas, pengacara Ahmad Dhani, Ramdan Alamsyah masih terus gencar melakukan perlawanan. Kini, Ramdan datang menemani Ahmad Dhani untuk meminta perlindungan hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.
"Ya jadi begini, yang pasti pihak kami tetap meminta kami ke Kejaksaan untuk perlindungan hukum. Kami merasa status tersangka dan tahanan kota aja belum cukup," kata Ramdan Alamsyah ditemui Bintang.com di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).
Baca juga: Minta Surat Perlindungan, Ahmad Dhani Datangi Kejati DKI
Ia melanjutkan, usai menemui pihak Kejaksaan Tinggi DKI dengan memberikan surat perlindungan hukum, Ramdan berharap surat tersebut bisa cepat dikabulkan.
"Kami sudah bertemu dengan pihak Kejaksaan pada intinya surat sudah kami kirimkan, semoga dikabulkan cepat. Kami meminta tersangka ditetapkan tidak hanya tahanan kota tapi tahanan badan (penjara)," tegasnya.
Lebih lanjut, seperti yang dijanjikan Kejaksaan Tinggi DKI padanya, dalam 20 hari kasus tersebut bisa disidangkan. "Tahap pertama, janji dari Kejati, masa tahanan badan sebelum 20 hari pun bisa disidangkan. Kami yakin itu," lanjut Ramdan.
Ramdan menilai, penetapan sebagai tersangka dan status tahanan kota yang disandang Farhat Abbas bisa menjadi pembelajaran untuk seluruh masyarakat Indonesia bahwa melakukan pencemaran nama baik merupakan tindak kriminal yang melanggar UU ITE.
Baca juga: Ramdan Alamsyah: Farhat Abbas Bisa Diciduk Polisi
"Kami mendukung upaya ini, kami juga khawatir makanya kami melakukan perlindungan hukum dari Kejati. Kami ingin kasus ini sebagai pembelajaran, mereka (Ahmad Dhani-Farhat) ini kan publik figur, bisa menjadi contoh yang baik dan contoh yang buruk. Biar rakyat juga tahu, kalau Farhat Abbas ini tidak kebal hukum, kalau dia kebal hukum kan rakyat bertanya-tanya," tandas Ramdan Alamsyah.