Minta Surat Perlindungan, Ahmad Dhani Datangi Kejati DKI

Syaiful Bahri diperbarui 05 Okt 2015, 13:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Musisi Ahmad Dhani beserta kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk meminta perlindungan hukum terkait pencemaran nama baik yang dilakukan Farhat Abbas. Tindakan ini merupakan lanjutan polemik perseteruan Ahmad Dhani dengan Farhat Abbas yang bermula dari tweet-tweet mantan suami Nia Daniati itu terkait kasus kecelakaan maut yang melibatkan Dul, anak ketiga Dhani.

Baca Juga: Farhat Abbas Tetap 'Berkicau' Walaupun Sudah Berstatus Tersangka

Tidak hanya itu, kedatangan mereka ke Kejati DKI dinilai Ramdan terjadi lantaran hak-hak kliennya di persidangan sebagai pelapor tidak terakomodir dengan baik. Sebab, hingga saat ini Farhat Abbas tetap melakukan bully melalui twitter yang terus memojokkan Ahmad Dhani.

"Farhat ini semenjak 29 September sampai hari ini tetap ngebully. Melakukan pencemaran nama baik, melakukan pidana ulang," ujar Ramdan Alamsyah ditemui Bintang.com di Kejati DKI, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).

Lebih lanjut, Ramdan mengatakan bahwa pasca penetapan tersangka, kemudian gagal dalam dua kali pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seharusnya Farhat Abbas sudah harus ditahan. "Kejati ini gagal menjaga menjaga tahanannya. Dan dia (Farhat) menantang hukum di Twitter. Lihat aja Twitternya," lanjut Ramdan.

Ramdan Alamsyah dan Ahmad Dhani tiba di Kejati DKI Jakarta, Senin (5/10/2015) pukul 12.55 WIB. Keduanya langsung memasuki Kejati DKI untuk memberikan surat permohonan perlindungan hukum.

"Surat memohon perlindungan hukum ini intinya kita minta kejaksaan melakukan penahanan badan terhadap Farhat. Penahanan sel atau penjara," tegas Ramdan.

Sementara itu, Ahmad Dhani memilih untuk tidak berkomentar (soal Farhat Abbas) sebelum menemui pihak Kejati DKI. "Nanti saja setelah masuk ke dalam (Kejati DKI), sekarang biar pengacara saya saja," jawab Ahmad Dhani.