Fimela.com, Jakarta Dalam perkara dengan Minati Atmanegara, Roy Tobing bukanlah seorang yang menuntut materi. Seperti diketahui, sebagai pemilik metode body language, Roy merasa senam hasil karyanya telah diubah sedemikian rupa dan kemudian diperkenalkan sebagai body performance oleh Minati Atmanegara.
"Saya ga melakukan kesana untuk saat ini. Cuman kalau bicara soal proses hukum, ada kompensasi ketika sebuah hak cipta dilanggar," kata Roy Tobing di Indis Salon, Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (2/10).
Baca juga: Polisi Lakukan Gelar Perkara, Roy Tobing Merasa di Pihak Benar
Namun bukan uang yang dituju oleh Roy. Sebagai seorang pencipta karya, dirinya hanya butuh pengakuan dari Minati bahwa apa yang menjadi gerak dasar body performance diambil dari tarian ciptaannya. "Ini gerak saya. Dan body languange itu keseluruhan ya," tuturnya.
Tentang alasan Minati Atmanegara yang mengatakan bahwa gerakan-gerakan yang dimiliki oleh body language-nya Roy Tobing merupakan gerakan universal dalam senam, maestro senam tersebut menyatakan bahwa semua adalah persoalan estetika. Seorang tak boleh setengah-setengah dalam melihat karya.
"Ini kan persoalan estetika. Mungkin seperti karate atau kungfu, yang kadang ada gerakan-gerakan yang sama. Kalau orang yang mengerti pasti akan melihat secara keseluruhan juga, ga patah-patah," ujar Roy.
Roy sendiri mengaku sangat sakit hati ketika metode senamnya yang telah dicipta ternyata dimanfaatkan oleh orang lain tanpa adanya permisi terlebih dahulu. Meski secara pribadi dirinya telah memaafkan Minati, namun ia berharap proses hukum tetap berjalan.
Baca juga: Merasa Dirugikan, Minati Atmanegara Siap Denda Roy Tobing
"Saya sakit hati, 17 tahun saya buat karya, tiba-tiba ada masalah ini. Sampai saat ini tidak ada upaya yang mengarah ke perdamaian, kami tetap menyerahkan semua (proses hukum) ini ke polisi," tandas Roy Tobing.