Fimela.com, Jakarta Kasus pidana dugaan pelanggaran hak cipta oleh Minati Atmanegara terhadap Roy Tobing masih terus bergulir. Polisi pun telah melakukan gelar perkara khusus terkait status tersangka Minati yang disematkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. 11 gerakan yang dipermasalahkan pun dipertunjukkan kepada penyidik.
"Tanggal 30 September 2015 lalu, saya telah melakukan gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya bersama dengan Minati dan Chintami Atmanagara. Ada 11 gerakan yang diperlihatkan kepada penyidik," kata Roy Tobing di Indis Salon, Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (2/10).
Baca juga: Lawan Roy Tobing, Minati Atmanegara Tuding Ada Konspirasi
Sebagai pelapor, Roy percaya jika pihak berwajib bakal berindak dalam koridor kebenaran. Mereka akan melakukan proses penyidikan secara profesional dan transparan. Merasa berada di pihak yang benar, pesenam kawakan ini optimis dengan kasus ini.
"Hasilnya kita serahkan ke ke polisi, saya lihat polisi jujur, apa adanya, saya yakin saya berada di pihak yang benar. Saya juga berterima kasih kepada para penyidik yang telah melakukan penyidikan secara profesional dan transparan," tutur Roy.
Meski sudah berdamai secara pribadi, namun Roy tetap ingin melanjutkan proses ini sampai ke meja hijau. Ia ingin pengadilan lah yang memutuskan siapa yang salah dan benar dalam dugaan plagiat karya tersebut.
Baca juga: Minati Atmanegara: Saya tak Kenal Roy Tobing!
"Kami sendiri berharap masalah ini segera selesai dan bisa dilimpahkan secepatnya ke tahap berikutnya, segera ditindak lanjuti. Saya ingin tahu siapa yang benar," tandas Roy Tobing.