Setelah Amel Alvi, Tyas Mirasih dan Shinta Bachir Tunggu Giliran

Komarudin diperbarui 02 Okt 2015, 06:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Persidangan kasus mucikari artis kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015).  Setelah mangkir selama tiga kali dari panggilan jaksa, artis Amel Alvi dihadirkan secara paksa untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus mucikari artis dengan terdakwa mucikari RA.

Amel hadir dengan dandanan yang tak biasa. Ia mengenakan busana tertutup hingga wajahnya tak dikenali. Amel nampak mengenakan kaca mata hitam bermerk Chanel. Selain kaca mata, perempuan yang sempat membantah dirinya sebagai AA itu juga nampak menggenggam sebuah dompet bermerk Victoria Secret. Di kanan kirinya, terlilit sebuah tasbih coklat.

Melihat penampilan Amel dalam persidangan tersebut, ratusan komentar dari netizen mengalir ke Instagram Amel. Mereka mengenali kutek warna biru muda yang menempel di kukunya. Mereka menghujat penampilan Amel.

Baca juga: Amel Alvi Ungkap Kronologi Kasus Prostitusi Online

"Kutek tangan nya sama pas yg di sidang RA," ungkap pemilik akun @niesyaazzahra.

"Ya ampun neng hijab cadar sm tasbih itu bukan kostum ga boleh kmu permainkan bgitu, klau mau nyamar cari kostum yg lain neng knp hrs hijab??????? Lg pula penyamaran kmu kurang lihai itu kuteknya sama,"  jelas akun @iindrawati8831.

"Astagfirullah..baru baca beritanya aja ko rasanya sakit hati yaa. Knp harus bercadar dan berhijab?? Wanita berhijab dan bercadar dluar sana sengaja menutupi aurat untuk memuliakan dirinya. Ini berhijab dan bercadar hanya untuk menutupi aib..hijrah, mbaa..hijrah..," balas akun @ninda_prastari.

Baca juga: Nama Tyas Mirasih, Shinta Bachir, dan Amel Alvi Kembali Mencuat

Dalam kasus ini, Amel Alvi tak sendiri yang menjadi saksi.  Nama Tyas Mirasih dan Shinta Bachir pun akan mendapat giliran untuk dihadirkan dalam persidangan. Sebelumnya, nama memang sempat disebut-sebut dalam kasus prostitusi online. Nama mereka tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diperlihatkan kuasa hukum RA, Pieter Ell, pada Rabu, 2 September 2015 lalu.