Fimela.com, Jakarta Alih-alih mencari kebenaran perihal penetapan status tersangkanya, Farhat Abbas memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggelar sidang praperadilan. Namun, dua kali persidangan praperadilan, permohanan pengacara kontroversial tersebut pun ditolak.
Tidak hanya itu, Farhat Abbas pun ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (30/9/2015). Namun belum 24 jam pasca terbitnya DPO, Farhat Abbas pada Kamis pagi (1/10/2015) menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
Menanggapi status DPO yang diterbitkan Polda Metro Jaya, Farhat Abbas mengaku santai menghadapi masalah yang datang bertubi-tubi kepadanya. "Saya sih santai menghadapinya, enggak gimana-gimana," ujar Farhat Abbas di Polda Metro Jaya, Kamis (1/10/2015).
Selama ini, ia tidak menghadiri sidang praperadilan jilid 2 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tidak memenuhi panggilan polisi, Farhat mengaku tengah berobat di luar negeri. "Dua minggu ini saya berobat keluar negeri (Singapura)," tambah Farhat Abbas.
Selain itu, kedatangannya ke Polda Metro Jaya diakuinya bukan kepentingan untuk penahanan. Seperti diketahui, Farhat resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Polda Metro Jaya pada Rabu (30/9/2015).
Baca juga: Harga Mahal yang Dibayar Farhat Abbas
"Penyataan tentang saya ditangkap itu tidak benar. Saya ke sini bukan kepentingan penahanan," jelas Farhat Abbas.