Fimela.com, Jakarta Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Farhat Abbas dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap musisi Ahmad Dhani. Penerbitan DPO karena sudah dua kali Farhat mangkir dari panggilan pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.
“Kami sudah terbitkan DPO. Alasannya sudah dua kali dipanggil, tapi dia tidak datang untuk menjalani pemeriksaan,” kata DR Nova, perwakilan atau anggota dari Bidang Hukum Polda Metro Jaya, ditemui Bintang.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015).
Baca juga: Resmi, Farhat Abbas Masuk Dalam DPO
Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan berkas perkara Farhat Abbas sudah P21 alias lengkap. Namun, Farhat selalu menghindar dari panggilan pihak kepolisian.
"Sceara prosedur, pelimpahan berkas perkara itu harus bersamaan dengan tersangka. Jadi, harus menunggu Farhat menyerahkan diri atau ditangkap oleh kepolisian," ungakp Ramdan, saat dihubungi Bintang.com, Rabu (30/29/2015) malam.
Ramdan menjelaskan, setelah penerbitan DPO biasanya polisi mencari keberadaan orang tersebut untuk ditahan. Hal tersebut dilakukan orang yang telah menjadi tersangka itu tidak menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Kepada Farhat, Ramdan mengimbau untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
"Lebih cepat Farhat menyerahkan diri, maka itu akan lebih baik. Polisi pun tidak perlu untuk mencari-cari lagi," jelasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Farhat Abbas Kecewa, Gugatan Ditolak Lagi
Sementara itu, Farhat Abbas belum memberikan keterangan resmi tentang penerbitan DPO yang dilakukan pihak Polda Metro Jaya. Bintang.com berusaha untuk meminta tanggapan langsung dari Farhat, tapi telepon genggamnya tak aaktif. Namun, kuasa hukum Farhat, Burhanuddin sempat mengatakan penerbitan DPO terhadap kliennya sangat berlebihan karena kliennya sedang berobat. Apalagi, jika langsung dieksekusi setibanya di Indonesia.