Fimela.com, Jakarta Perseteruan Ahmad Dhani dan Farhat Abbas terus bergulir. Sidang putusan praperadilan jilid 2 yang dilayangkan Farhat Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lagi-lagi ditolak Majelis Hakim. Seperti yang terjadi di sidang praperadilan pertama, gugatan Farhat Abbas ditolak Hakim lantaran tidak lengkap.
Sidang peradilan ini merupakan permohonan pengacara kondang Farhat Abbas menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka pencemaran nama baik musisi Ahmad Dhani. Dan sidang putusan ini kedua kalinya yang ditolak pengadilan.
"Permohonan pemohon dinyatakan cacat hukum dan tidak dapat diterima, " ucap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yuningtyas Upiek ditemui Bintang.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015).
Penolakan yang diberikan Majelis Hakim lantaran permohonan Farhat dinilai cacat hukum. Pasalnya, Farhat tidak mengikutsertakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam gugatannya. Menurut Hakim, Farhat hanya memasukan berkasnya ke Polda Metro Jaya. Hal inilah yang membuat gugatan Farhat Abbas cacat hukum.
Seperti diketahui, kicauan Farhat Abbas terhadap Ahmad Dhani terkait kecelakaan maut yang dilakukan Dul, anak ketiga Ahmad Dhani. Dari kicauan tersebut, Ahmad Dhani merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh Farhat Abbas.
Baca juga: Sidang Putusan Praperadilan Farhat Abbas - Ahmad Dhani
Dan perseteruan itu berlanjut hingga Ahmad Dhani melayangkan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membuat Farhat Abbas dinyatakan bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka.