Jessica Iskandar Mangkir, Putusan Ditunda Lagi

Altov Johar diperbarui 23 Sep 2015, 18:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Sidang putusan perkara pembatalan nikah antara Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Willibald rencananya akan dibacakan pada hari ini, (23/9/2015) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun lantaran pihak tergugat tak hadir di persidangan, majelis hakim pun memutuskan untuk kembali menunda sidang putusan tersebut hingga 15 Oktober mendatang.

Harvardy Muhammad Iqbal, kuasa hukum Ludwig tak mengetahui alasan pihak Jessica mangkir dari persidangan. Sepengetahuan Harvady, pihak Jessica masih ada urusan lain sehingga tidak dapat datang ke sidang putusan.

Baca juga: Jessica Iskandar Tolak Uang 5 Miliar dari Ludwig Franz Willibald

"Tadi pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil telat, jadi dianggap tidak hadir juga. Ya setidaknya diwakilkan lah. Sejauh ini kita kecewa karena ditunda lagi. Sudah hampir 6 minggu ditunda terus. Kami kontak kuasa hukumnya, dia bilang jadwalnya lagi bentrok," kata Harvardy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2015).

Harvardy melanjutkan, tak ada sanksi hukum terkait absennya pihak Jessica dalam persidangan. Hanya saja, biasanya majelis hakim akan memberi peringatan kepada tergugat untuk hadir di sidang berikutnya. "Paling diperingatkan, tadi saya tanya kalau enggak hadir gimana tanggal 15 Oktober. Hakim mengatakan akan tetap dibacakan keputusannya," ujarnya.

Meski demikian, Harvardy berharap Jessica Iskandar bisa hadir di sidang putusan yang sempat tertunda ini. Dengan begitu, kata Harvardy, permasalahan ini akan cepat terselesaikan. "Iya, supaya kita bisa selesai. Datang enggak datang hakim tetap akan bacakan," tandasnya.