Fimela.com, Jakarta Sidang pra peradilan kedua dalam perseteruan Ahmad Dhani dengan Farhat Abbas masih terus bergulir. Pada Selasa (22/9/2015), sidang tidak dihadiri Farhat yang belakangan diketahui tengah berada di Singapura karena tengah sakit. Adapun agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sidang perdata. Suhendra Asido Hutabarat selaku kuasa hukum dari Ahmad Dhani dan Ramdan Alamsyah untuk sidang perdata ini mengatakan, kepada Majelis Hakim, pihak Ahmad Dhani dan Ramdan Alamsyah yang juga sebagai pengacara mengajukan rekovensi atas tuduhan Farhat Abbas.
"Posisi saya sebagai wakil dari Ramdan pihak tergugat dan Ahmad Dhani juga walau beda sidang. Kami telah mengajukan rekovensi (gugatan balasan kepada penggugat) kepada Majelis Hakim. Yang mencemarkan nama baik itu bukan klien kami, tapi dia (Farhat Abbas)," ujar Suhendra Asido Hutabarat ditemui Bintang.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015).
Tidak hanya itu, pencemaran nama baik yang dilakukan Farhat kepada Dhani dilakukan di sosial media (Twitter). Menurut Suhendra, ia menambahkan, Farhat tidak hanya sekali dua kali melakukan melainkan berulang-ulang. Untuk itu, pihak Ahmad Dhani menyarankan agar Farhat diberikan waktu untuk kondisi psikis dan kejiwaannya.
"Perbuatan dia (Farhat) ini kan terus menerus, kami sarankan ke Majelis Hakim supaya Farhat diberikan waktu berobat ke psikiater atau dokter yang relevan. Kami pesimis dia bisa sembuh dari penyakit ngetweetnya itu. Akan kami tunggu kabulan dari Majelis Hakim dan sampai dia sembuh. Kami menduga, ia memiliki masalah psikis, orang kan gak tau. Ini kan wajar aja mengajukan gugatan supaya kita tau dia sakit atau tidak," jelas Suhendra yang diaminkan Ramdan Alamsyah.
Mengenai rekovensi yang diajukan kepada Majelis Hakim, Farhat Abbas bisa ditindak dengan pasal pencemaran nama baik. "Nanti ada tuntutan yang kita ajukan, setiap satu tweet dari Farhat yang mencemarkan nama baik dan itu dilakukannya selama proses hukum ini berjalan, maka bisa ditindak," terangnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Nia Daniaty Pertanyakan Uang Nafkah dari Farhat Abbas
Untuk setiap tweet yang dibuat Farhat Abbas dan itu dilakukan untuk mengejek, mencemarkan nama baik, atau menyinggung Ahmad Dhani, maka akan ada tuntutan baik materi maupun inmateril yang dilayangkan kuasa hukum Ahmad Dhani. "Untuk tindakan tuntutannya, satu tweet pencemaran nama baik kami tuntut Rp. 100 Juta. Kami tuntut juga materil 100 M dan Inmateril 500 juta selama dia melakukan tweet yang mengganggu," lanjutnya. Lantaran tidak hadirnya Farhat Abbas dalam sidang pra peradilan kedua dan sidang perdata, maka Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga dua minggu ke depan. "Sidang ditunda dua minggu lagi, jadi kami tunggu tanggapan dari Farhat Abbas," tandasnya.