Fimela.com, Jakarta Sidang lanjutan dengan agenda mediasi atas gugatan harta gono-gini yang dilayangkan Farhat Abbas kepada Nia Daniaty kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015). Abdurachim Hasibuan, Kuasa hukum Nia Daniaty mengatakan telah memverifikasi item-item yang dimasukan Farhat dalam gugatan harta gono-gini pada yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2015 lalu.
"Kami menjalani sidang mediasi kedua gugatan harta gono-gini. Dalam gugatan Farhat ada 4 item. Setelah kami lakukan verifikasi ternyata masih ada beberapa item, yakni 11 apartemen (antara lain Sahid Sudirman dan Kalibata City), kemudian ada 7.000 meter persegi tanah dan rumah di Puncak (tepatnya di Cipanas) serta di Bekasi," ujar Abdurachim Hasibuan saat ditemui Bintang.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai sidang, Selasa (22/9/2015).
Baca juga: Lepas dari Farhat Abbas, Nia Daniati Lebih Bebas
Verifikasi yang dilakukan kuasa hukum Nia Daniati pun menyebutkan masih ada item atau barang lainnya yang belum dimasukan dalam gugatan Farhat Abbas. "Selain itu masih ada 10 mobil yang belum dimasukkan dalam gugatan Farhat. Mobil itu antara lain Fortuner dan Mercy. Ada beberapa mobil yang sudah dijual Farhat tanpa sepengetahuan Nia. Padahal itu kan harta bersama. Seharusnya diberi tahu. Dan selain itu tolonglah pikirkan juga nafkah untuk," tambah Abdurachim.
Karena itu, kuasa hukum Nia Daniaty mempertanyakan nafkah uang bulanan yang seharusnya diserahkan kepada Nia Daniaty dan untuk anaknya. "Lainnya ada uang nafkah bulanan sebesar Rp 15 juta yang harus diserahkan Farhat ke Nia untuk anak. Seharusnya, uang nafkah itu diberikan Farhat ke Nia sejak mereka bercerai sampai anaknya mandiri. Ini kan hanya mengetuk hati Farhat biar enggak terlambat terus," lanjutnya.
Adapun mengenai hal gugatan yang dilayangkan Farhat kepada Nia Daniaty lantaran terkait utang, ia membantah jika kliennya tersebut memiliki hutang kepada Farhat. "Nia tidak pernah berhutang. Kalau masih dalam perkawinan, Nia juga tidak pernah diminta persetujuan dari Farhat, atau tanda-tangan. Kan harus ada persetujuan kedua belah pihak kalau mau berhutang. Khusus untuk utang, diselesaikan sama Farhat. Karena Nia tidak pernah menikmati utang Farhat itu. Farhat sampai berhutang hingga Rp 7,5 miliar," tegas Abdurachim membela kliennya.
Dalam sidang mediasi kali ini tidak dihadiri pihak penggugat yakni Farhat Abbas maupun pihak tergugat yakni Nia Daniaty. Keduanya akan dijadwalkan akan menjalani sidang lanjutan pada 6 Oktober 2015 mendatang. "Sidang selanjutnya nanti, penggugat dan tergugat akan memasukkan hasil verifikasinya masing-masing. Ini kan untuk kepentingan anak, Angga, yang butuh perhatian orang tua, pendidikan tinggi dan masa depan yang baik. Apalagi Angga sekarang ditempatkan di sekolah berkebutuhan khusus," tandasnya.