Lawan Roy Tobing, Minati Atmanegara Tuding Ada Konspirasi

Anto Karibo diperbarui 22 Sep 2015, 16:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Roy Tobing, pesenam senior sekaligus penemu metode senam Body Language, Minati Atmanegara, merasa tidak terima. Dia menegaskan bahwa gerakan senam miliknya, Body Performance, sangat berbeda. Apalagi perbedaan itu telah diakui oleh HAKI (hak atas kekayaan intelektual).

Baca Juga: Minati Atmanegara Punya Bukti Senamnya Bukan Plagiat

Minati pun mempertanyakan penyidik Polda Metro Jaya yang telah menetapkannya sebagai tersangka. Bahkan, sang kuasa hukum, Razman Arif menuduh ada konspirasi di balik penetapan kliennya menjadi tersangka.

"Kenapa setelah 27 tahun yang lalu, kenapa sekarang baru dipersoalkan. Kalau kasus ini tujuannya money-oriented akan kami usut. Karena kita duga ada konspirasi," kata Razman saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015).

Ditambahkan Razman, ia mendapat kabar jika penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini telah dipindahkan. Ia menyebut ada ketidaknetralan penyidik ketika menangani kasus Minati dan Roy Tobing. "Ada penyidik yang tidak netral, tidak independen dalam kasus ini," tutur Razman.

Pihak Minati pun meminta agar status tersangka bisa ditinjau ulang. Apalagi banyak bukti yang menunjukkan bahwa tuduhan plagiat dari Roy Tobing bisa dipatahkan. Salah satunya adalah dengan surat keterangan dari HAKI (hak atas kekayaan intelektual).

"Karenanya kami minta gelar perkara. Kalau tidak bisa dilakukan, kami akan mengajukan proses praperadilan," ujar Razman.

Minati Atmanegara juga telah melaporkan Roy Tobing atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukannya di Mabes Polri. Ia menggunakan pasal 310, 311 jo pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.