Fimela.com, Jakarta Minati Atmanegara harus mengelus dada karena ia telah dituduh melakukan aksi plagiat atas gerakan senam dalam metode Body Performance miliknya. Adalah Roy Tobing, pesenam senior yang menuduh gaya Body Performance mencontoh Body Language yang diciptakannya.
Namun Minati mengelak. Menurutnya, gerakan-gerakan yang dibangunnya dalam Body Performance bukan meniru milik Roy Tobing. Ia pun mengaku memiliki bukti kuat terkait klaimnya tersebut.
"Saya dapat surat dari HAKI. Saya dapat surat itu 2 Februari 2014. Di situ dijelaskan senam saya berbeda dengan senam Roy. Kalaupun ada gerakan saya yang dikira sama, itu gerakan senam, gerakan itu umum, universal," ujar Minati di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/9).
Namun, nasi telah menjadi bubur. Status Minati kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Roy Tobing di Polda Metro Jaya. Pihak Minati pun berusaha keras menempuh jalur hukum untuk mempertanyakan keabsahan status tersangka tersebut. "Roy Tobing sejak November telah laporkan ibu Minati dalam hal dugaan plagiator atau meniru atau memalsukan gerakan senam. Menurut saudara roy telah ditiru," tutur Razman Arif.
Karena mengantongi bukti-bukti kuat, Minati pun meminta kepada Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melakukan gelar perkara khusus kasus tersebut. Jika tidak dilakukan, mereka pun mengancam akan melakukan proses praperadilan.
Baca juga: Chintami Dukung Minati Atmanegara Lepas Status Tersangka
"Padahal HAKI telah membuat surat apa yang disebut Roy Tobing yaitu dalam hal gerak senam atau Body Language dengan Body Performance sama sekali berbeda. Oleh karena itu maka tadi saya ke polda untuk minta gelar perkara khusus. Sekaligus ke Mabes, melaporkan Roy atas pencemaran nama baik, karena ini perkara berbeda agar saudara Roy segera diperiksa," tandas Razman, kuasa hukum Minati Atmanegara.