Fimela.com, Jakarta Sebagai adik, Chintami Atmanagara memberikan dukungan penuh kepada kakaknya, Minati Atmanegara, yang kini sedang tersandung kasus hukum. Seperti diketahui, Minati dijadikan tersangka atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
Baca Juga: Minati Atmanegara: Gerakan Universal Tak Bisa Dijadikan Hak Cipta
Oleh pesenam senior Roy Tobing, Minati dituduh mencuri hak cipta atas senam yang dinamakan Body Language. Roy pun melaporkan Minati ke Polda Metro Jaya pada akhir tahun lalu.
"Saya sangat support kakak saya," kata Chintami Atmanagara saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/9).
Menurut Chintami, sang kakak merupakan tipikal wanita pekerja keras. Karenanya, ketika Minati dikasuskan oleh Roy, Chintami pun terus berada di baris terdepan membela sang kakak. Tuduhan plagiat itu telah mengganggu hak intelektual Minati yang mengusung metode Body Performance.
"Kakak saya ini wanita pekerja keras, bangun studio Primadona puluhan tahun, betul-betul konsentrasi penuh. Ini mengganggu hak intelektual kakak saya," tutur Chintami.
Dukungan Chintami Atmanegara terbukti memberikan pengaruh. Tak mau kalah, Minati Atmanegara melaporkan balik Roy Tobing ke Mabes Polri dengan nomor laporan TBL/673/IX/2015/Bareskrim. Mereka menggunakan pasal tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Roy diancam dengan hukuman 6 tahun penjara.