Fimela.com, Jakarta Minati Atmanegara akhirnya melaporkan balik maestro senam, Roy Tobing yang terlebih dahulu melaporkannya atas dugaan pencurian hak cipta. Roy melaporkan Minati karena dituduh menjadi plagiat metode senam yang diciptakannya, Body Language pada akhir 2014 lalu.
"Dia (Roy) sejak November 2014 lalu melaporkan Minati Atmanegara. Dalam hal dugaan plagiator, meniru, memalsukan gerakan senam," ujar Razman Arif selaku kuasa hukum Minati saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/9).
Baca juga: Ancam Praperadilan, Minati Atmanegara Minta Polisi Gelar Perkara
Namun, Minati pada sebuah kesempatan menolak dikatakan sebagai plagiat karya Roy. Ia menyebut bahwa metode Body Performance yang diperkenalkannya tidak sama dengan kepunyaan Roy Tobing.
"Sesungguhnya, dalam keterangan surat resmi Kemenkumham dan Dirjen HAKI. Apa yang disebut Roy dalam hal gerak senam, Body Language beliau, dengan Body Performance milik Minati, sama sekali berbeda," imbuh Razman.
Karena hal ini, Minati Atmanegara pun melaporkan balik Roy ke Mabes Polri. Ia mengatakan dirinya telah difitnah dan dicemarkan nama baiknya. "Di sini kami melaporkan Roy Julius Tobing. Dimana patut diduga lakukan unsur fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami, Minati Atmanegara," ucapnya.
Tak main-main, pihak Minati mengancam dengan hukuman lumayan berat untuk Roy Tobing. "Hal itu diatur dalam pasal 310 dan 311, jo 27 ayat 3 ITE UU no 11 tahun 2008. Ancaman hukuman 6 tahun penjara," tutur Razman.
Baca juga: Roy Tobing Pertanyakan Status Minati Atmanegara ke Polisi
Saat ini status Minati Atmanegara sudah menjadi tersangka atas laporan Roy Tobing. Namun, mereka sedang berupaya untuk membuat polisi melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. "Kami ke Polda Metro Jaya, status tersangka ini bisa dilakukan gelar perkara," tandas Razman.