Fimela.com, Jakarta Kasus narkoba yang menjerat aktor Eza Gionino akhirnya telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eza didakwa setelah terbukti menggunakan narkotika jenis sabu, hukuman yang diputuskan Majelis Hakim kepada Eza adalah dengan menjalani hukuman empat bulan rehabilitasi medis di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
Sidang putusan Eza Gionino hanya dihadiri pengacara, Hendry Sangapta Sitepu serta kakak kandungnya dan tak terlihat ibunda dari Eza untuk memberikan semangat kepada anaknya tersebut. Diakui Eza, ketidakhadiran sang bunda lantaran kondisi kesehatannya ibunya kurang vit untuk mengikuti jalannya persidangan. "Mama lagi sakit jadi enggak bisa hadir," ujar Eza Gionino ditemui Bintang.com usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2015).
Dengan putusan sidang yang telah dijatuhkan Majelis Hakim padanya, Eza mengaku jera dengan perbuatan yang ia lakukan. Ia mengatakan tidak akan mengulangi kesalahannya tersebut dikemudian hari. "Hukuman ini saya tidak merasa kecewa sama sekali, justru ini baik untuk saya. Saya tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari," ucap Eza.
Pemain sinetron Abu-Abu Putih ini tak ingin membuat sang bunda tersakiti lagi dengan perbuatannya. "Setelah saya keluarga nanti, saya akan menemui Ibu dan saya akan ngobrol. Yang bisa saya pastikan, saya yakinkan ini terakhir kalinya dan tidak akan mengulangi lagi," ujarnya.
Sejak tertangkap tangan tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu pada 1 Agustus 2015 lalu, Eza diamankan di panti rehabilitasi. Selama berada dipanti, ia mengaku banyak merenungkan kesalahannya tersebut dan banyak mendekatkan diri kepada Allah. "Selama ini di panti yang saya lakukan ya solat," tandas mantan kekasih Ardina Rasti ini.
Baca juga: Divonis Empat Bulan Rehab, Pengacara Eza Gionino Keberatan
Usai persidangan, Eza Gionino segera dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur untuk menjalani masa rehabilitasi medis. Hingga tujuh hari kedepan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunggu jika adanya ketidakpuasan dari Eza Gionino maupun pengacara untuk segera mengajukan banding.