Divonis Empat Bulan Rehab, Pengacara Eza Gionino Keberatan

Syaiful Bahri diperbarui 17 Sep 2015, 13:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Sidang putusan kasus narkoba yang menjerat artis Eza Gionino akhirnya telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Eza Gionino dihukum dengan menjalani empat bulan masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. Mendengar putusan sidang ini, Eza Gionino mengaku menyambut positif hukuman yang akan dijalaninya tersebut. Meski pada awalnya sempat keberatan dengan masa waktu yang mencapai empat bulan untuk menjalani rehabilitasi ketergantugan obat.

“Kalau dari dokter yang telah merawat saya, mereka bilang waktu tiga bulan rehabilitasi sih cukup untuk pemulihan diri saya. Awalnya agak keberatan pas tahu dihukum empat bulan rehab,” ujar Eza Gionino saat ditemui Bintang.com usai menjalani putusan sidang di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2015).

Lebih lanjut, Pengacara Eza Gionino, Hendry Sangapta Sitepu mengatakan jika kliennya tersebut seharusnya layak menjalani hukuman tiga bulan rehabilitas. Ia menilai, Eza merupakan pemakai pemula. “Eza kan pengguna yang belum akut, dia masih coba-coba. Seharusnya tiga bulan rehabilitasi saja cukup,” kata Hendry, pengacara Eza Gionino.

Untuk itu, baik pengacara maupun Eza Gionino telah diberikan waktu dalam tujuh hari untuk mengajukan banding jika merasa keberatan atas putusan sidang yang telah dilayangkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Amat Khusaeri. “Secara terbukti, Eza melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dengan ini mengadili terdakwa menjalani empat bulan rehabilitasi medi di RSKO Cibubur. Jika keberatan dengan putusan sidang, pengajuan banding diberikan selama tujuh hari,” kata Amat Khusaeri selaku Hakim.

Seperti diketahui, artis Eza Gionino tertangkap tangan pada 1 Agustus lalu di kediamannya di Perumahan Cibubur Country, Bogor, Jawa Barat. Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan telah mengintai Eza dari Kemang, Jakarta Selatan. Dari tempat kejadian perkara, ditemukan alat bukti alat hisap (bong) dan korek gas serta sabu yang tersisa.

Baca juga: Kasus Narkoba, Eza Gionino Dihukum Empat Bulan Rehabilitasi

Usai menjalani putusan sidang kasus penyalahgunaan narkotika, terdakwa Eza Gionino segera menjalani masa rehabilitasi selama empat bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

What's On Fimela