Fimela.com, Jakarta Peristiwa penjualan bayi yang dilakukan oleh tersangka UW di laman internet sempat membuat Ayu Ting Ting khawatir. Ia lega dan bersyukur dengangerak cepat pihak kepolisian yang berhasil menangkap pelaku. Jika pihak kepolisan memanggil dirinya untuk pemeriksaan lanjutan pelantun tembang Rekening Cinta ini, akan memenuhi pemanggilan tersebut.
Komitmen Ayu untuk selalu kooperatif dengan aparat kepolisian itu ditegaskan oleh kuasa hukumnya Minola Sebayang, S.H. “Sebelum melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Ayu Ting Ting sudah saya kasih tahu apa saja konsekwensi dari laporang yang ia lakukan. Salah satunya ia harus siap dipanggil dan memberikan keterangan kepada penyidik dari pihak kepolisian. Dan itu sudah ia tunjukkan dengan hadir di Polda Metro Jaya tempo hari,” ujar Minola saat dihubungi Bintang.com Rabu (16/9/2015).
Baca juga: Pelaku Penjual Bayi Ayu Ting Ting Diancam 6 Tahun Penjara
Pun, ketika polisi merasa perlu melakukan pemanggilan ulang untuk pemeriksaan tambahan atau pemeriksaan lanjutan. “Kalau sekiranya polisi perlu keterangan lanjutan, meski kemarin Ayu sudah memberikan keterangan, dia siap kok. Di sela-sela jadwalnya menyanyi dan syuting acara televisi dia akan meluangkan waktunya. Ini adalah bentuk komitmen Ayu atas laporan yang ia ajukan,” ujar Minola yang juga menjadi kuasa hukum Ruben Onsu untuk perkara yang serupa.
Setelah kejadian ini apakah Ayu Ting Ting makin protektif pada Bilqis Humaira Razak, putri semata wayangnya dari pernikahan dengan Enji? “Namanya orang tua tanpa ada kejadian seperti ini pun akan melakukan perlindungan maksimal untuk anaknya. Apalagi setelah ada kejadian yang dilakukan oleh tersangka. Mereka makin waspada menjaga Bilqis. Semoga tidak ada kejadian yang aneh-aneh yang membuat Ayu dan keluarga harus bersedih,” harapnya.
Perbuatan yang dilakukan tersangka UW melakukan penjualan bayi Ayu Ting Ting dan Ruben Onsu dijerat dengan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Berdarkan pemeriksaan pihak kepolisian ulah pelaku ini dijerat dengan UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar serta pasal 12 jo pasal 115 UU RI Nomor 28 Tahun 2014 dengan ancaman denda Rp 500 juta. “Sementara pasal yang dikenakan ya 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 115 UU RI Nomor 28 Tahun 2014. Nanti kita lihat saja apa ada perkembangan lagi kalau pemeriksaan lanjut terhadap klien kami terealisir,” terangnya.