Fimela.com, Jakarta Artis senior Minati Atmanegara menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta terhadap maestro senam, Roy Tobing. Minati dituduh telah membajak gerakan senam yang diciptakan Roy, kemudian mengakui sebagai karyanya. Namun, penetapan tersangka ini menurut kuasa hukum Minati tidak fokus.
"Minati jadi tersangka tanggal 28 Juni. Pertama, kami melihat penyidikan sudah lama, berlarut-larut tidak substansional, sudah tidak fokus," kata Razman Arif Nasution, kuasa hukum Minati di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/9).
Baca juga: Roy Tobing Pertanyakan Status Minati Atmanegara ke Polisi
Pihak Minati pun mengancam akan melakukan praperadilan atas status tersangka yang sudah disematkan oleh polisi. Mereka ingin polisi melakukan gelar perkara terlebih dahulu khusus untuk kasus dugaan pelanggaran hak cipta ini.
"Setelah kami dalami, kami pelajari, maka sesuai hak konstitusi setiap warga negara, kami meminta Polda dan Mabes Polri melakukan gelar perkara khusus terhadap status tersangka. Saya tidak ingin Polri gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka," ucapnya.
"Supaya tidak dilakukan upaya hukum praperadilan, oleh karena itu kami minta Polda menggelar gelar perkara khusu di Mabes Polri. Kami akan segera ke Bareskrim Polda dan Mabes Polri agar secepatnya melakukan gelar perkara khusus untuk kasus ini," tuturnya.
Menurut sang kuasa hukum, karena penyidikan sudah berlangsung terlalu lama, seharusnya status kliennya tidak ditingkatkan menjadi tersangka. Ia mengaku ada kejanggalan atas penetapan tersangka tersebut.
"Perkara ini sudah lama, yang seharusnya tidak perlu ditingatkan jadi tersangka. Setelah kita amati, perkara ini saling terkait dengan laporan Minati di Polres dan ada yang 'menumpang di kapal bocor' jadi berkelanjutan. Saya nggak mau ada aktor yang intervensi kasus ini," tandas kuasa hukum Minati Atmanegara itu.