Farhat Abbas: Ngapain Saya Kabur?

Edy Suherli diperbarui 15 Sep 2015, 03:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Farhat Abbas menegaskan dirinya tidak akan kabur dari persoalan hukum yang menderanya. Ia menuding Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya Ramdan Alamsyah yang sengaja membuat opini kalau dirinya lari ke Singapura dan ingin menghindar dari jemput paksa aparat kepolisian.

“Ngapain kabur? Wong saya lagi menggugat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan itu proses penegakan hukum juga yang harus ditaati,” ujar Farhat Abbas saat dihubungi Bintang.com melalui pesan singkat telepon genggam pada Senin (14/9/2015) malam.

Baca juga: Farhat Abbas Masih Berharap Ahmad Dhani Ampuni Dirinya

Saat ditanya soal keberadaannya  di Singapura, ia tak mau memberikan klarifikasi dengan lugas.  Namun informasi yang beredar sejak Senin pagi, siang dan sore ia berada di Negeri Singa itu untuk melakukan cek kesehatan. Begitu penjelasan yang dikemukakan pengacaranya dalam kasus pra peradilan yang disidangkan Senin (14/9/2015). Karena itulah Farhat tidak bisa ikut hadir di persidangan gugatan pra peradilannya.

Ia heran ketidakhadirannya justru dipersoalkan dan ada kesan dibesar-besarkan, sedangkan ketidakhadiran Ahmad Dhani di sidang yang  sama malah luput dari perhatian. “Hari ini aja sidang praperadilan polisi dan Dhani enggak ada yang hadir tuh,” protes Farhat.

Burhanuddin, kuasa hukum Farhat Abbas untuk kasus gugatan pra peradilan meminta penegak hukum menghargai langkah hukum praperadilan yang dilakukan kliennya. Karena itu, lanjutnya proses hukum ini harus dihargai, dan setelah selesai dan hakim menetapkan barulah penegak hukum mengambil tindakan seperti melakukan penjemputan paksa atau sejenisnya. “Tidak perlu khawatir Pak Farhat Abbas enggak akan melarikan diri dari persoalan ini. Dia juga pengacara dan mengerti prosedur hukum,” tandasnya.

Dia melanjutkan agar pihak mana pun tidak perlu buru-buru ingin melakukan penangkapan terhadap kliennya. Dia meminta semua pihak melakukan penegakan hukum secara profesional. “Keinginan mereka yang ingin klien kami segare ditangkap dijemput paksa sama sekali bertentangan dengan hukum. Itu tidak berdasarkan KUHAP,” tandas kuasa hukum Farhat Abbas.