Kuasa Hukum: Farhat Abbas Takkan Melarikan Diri

Anto Karibo diperbarui 14 Sep 2015, 21:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Farhat Abbas tak bisa mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada praperadilan kedua atas kasus dengan Ahmad Dhani yang diajukannya. Hal ini sangat berbeda dengan sikap yang ditunjukkannya pada praperadilan pertama, di mana dirinya selalu getol mendatangi pengadilan dan pamer pernyataan di depan media yang meliput.

Baca Juga: Bakal Dijemput Paksa, Farhat Abbas Minta Perlindungan Hakim

Burhanuddin, tim kuasa hukum Farhat Abbas, menyatakan jika kliennya sudah mewakilkan sepenuhnya proses praperadilan kedua ini kepadanya. Ini sekaligus menampik kabar bahwa Farhat takut hadir karena ada kabar penangkapan paksa.

"Farhat sudah diwakilkan kami selaku kuasa hukum," kata Burhanuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (14/9).

Seperti diberitakan sebelumnya, Farhat Abbas harus berurusan dengan hukum karena pernyataan pedasnya dalam akun twitter miliknya. Ia menyerang Ahmad Dhani terkait kecelakaan maut Dul yang menyebabkan beberapa korban meninggal. Bos Republik Cinta Manajemen (RCM) itu pun akhirnya melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya.

Belakangan, Farhat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah lengkap alias P21, tak memenuhi panggilan tahap kedua dari penyidik Polda Metro Jaya. Karena inilah berhembus kabar jika mantan suami Nia Daniati itu akan dijemput paksa.

Ditambahkan oleh Burhanuddin, saat ini kliennya sedang menjalani perawatan medis di Singapura. itulah yang menjadi alasan kenapa Farhat tak bisa menghadiri sidang. Sang kuasa hukum pun menampik jika Farhat dikabarkan mau kabur.

"Perlu dimengerti, tidak ada bahasa Farhat Abbas melarikan diri (atas kasus Ahmad Dhani). Saya kira bisa dihargai itu semua," tutur Burhanuddin.

What's On Fimela