Fimela.com, Jakarta Berkas perkara dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik oleh Farhat Abbas kepada Ahmad Dhani sudah lengkap. Berkas ini pun segera dilimpahkan kepada kejaksaan atau P21. Farhat yang mangkir dari dua kali pemanggilan dikabarkan bakal segera dijemput paksa. Demi menghindari kliennya dijemput paksa oleh pihak berwajib, sementara proses praperadilan belum selesai diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum Farhat pun meminta perlindungan hukum kepada hakim.
Baca Juga: Farhat Abbas Bakal Serahkan Diri ke Polisi, Jika...
"Kami minta perlindungan hukum kepada hakim. Dalam proses pemeriksaan jangan ada proses penangkapan. Itu tidak adil," kata Made Rahman Marasabesy, tim kuasa hukum Farhat Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (14/9).
Pihak Farhat pun mencium adanya gelagat yang tidak fair dari pihak kepolisian karena tidak bisa hadir dalam sidang praperadilan kedua yang diajukan. Bahkan, tim kuasa hukum Farhat menyatakan bahwa polisi sudah menjahati proses praperadilan sebagai salah satu proses hukum.
"Polisi sudah menjahati proses praperadilan. Mereka ga bisa hadir, alasannya belum tanda tangan lah, tapi memaksakan untuk dilimpahkan ke kejaksaan," tutur Made Rahman.
Selayaknya, sesama pelaku hukum, pihak penyidik bisa menghargai akan langkah hukum yang sedang ditempuh oleh kliennya. "Bukan tak dihargai. Kita enggak ada strategi apa-apa, kita hormati prosedur hukum," ujar Burhanuddin, tim kuasa hukum Farhat yang lain.
Jika ada penangkapan sementara proses praperadilan yang ditunda sampai tanggal 21 September nanti belum selesai, Made Rahman menyebut penangkapan itu tak berlandaskan hukum. "Mereka kan profesional. Tapi mereka mau melakukan penangkapan yang tidak berdasarkan pada KUHAP," tandas kuasa hukum Farhat Abbas atas kasus dengan Ahmad Dhani tersebut.