Fimela.com, Jakarta Pelaku penjual yang menjadi tersangka penjual bayi Ayu Ting Ting dan juga Ruben Onsu memang masih berusia belia, baru 19 tahun. Namun usia ini sudah termasuk dewasa dalam hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia. Pelaku, bisa menerima konsekwensi hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Tersangka UW dalam perkara ini terancam hukum 6 tahun penjara.
Pelaku menurut Kombes Pol Mujiyono masih amat muda dan baru lulus sekolah menengah atas. “Dia baru lulus SMK dan usianya 19 tahun. Inisial namanya UW. Sampai saat ini didugaannya masih soal penipuan. Tapi kami akan mengembangkan terus kasus ini kalau ada motif lain dibalik yang sudah terendus sampai saat ini,” terangnya Kombes Pol Mujiyono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/9/2015).
Baca juga: Kronologi Penangkapan Pelaku Penjual Bayi di Akun Instagram
Perbuatan yang dilakukan tersangka UW lanjut Kombes Pol Mujiyono dijerat dengan UU ITE. “Sesuai dengan hasil pemeriksaan tersangka kami dijerat dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE, ancamannya enam tahun dan dengan denda Rp
1 miliar,” jelasnya.
Pemeriksaan terhadap kasus penjulan bayi Ayu Ting Ting dan Ruben Onsu masik belum tuntas. Polisi masih memeriksa saksi-saksi dan tersangka. “Sejauh ini pemeriksaan belum tuntas. Polisi masih terus memeriksa pihak-pihak yang terkait seperti tersangka, dan sanksi-saksi. Ayu Ting Ting sendiri masih akan mejalani pemeriksaan lanjutan,” jelas Minola Sebayang.
Ayu Ting Ting, lanjut Minola sebagai pelapor akan kooperatif dengan apatar kepolisian. “Dia tahu benar apa konsekwensi dari laporan yang dialayngkan ke pihak kepolisian. Meski sudah dipanggil dan diperiksa, dia siap untuk pemanggilan dan pemeriksaan selanjutnya. Ayu siap dan menunggu kapan pemanggilan berikutnya akan ia terima. Pokoknya ia akan memprioritaskan diri kalau ada pemanggilan dari polisi untuk pemeriksaan lanjut kasus ini,” tandas Minola Sebayang.