Motif Pelaku Menjual Bayi Ayu Ting Ting dan Ruben Onsu

Komarudin diperbarui 11 Sep 2015, 18:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Ayu Ting Ting bersama presenter kondang Ruben Onsu kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk melihat tersangka kasus penjualan bayi di akun Instagram. Tersangka dikabarkan telah ditangkap pihak kepolisian di kediamannya di Batu Ampar, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Seperti dikatakan Komisaris Besar Polisi  Mujiyono selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya dan barang bukti milik pelaku telah diamankan.

“Juni lalu ada laporan bahwa ada penjualan bayi sangat murah. Di mana putra putri yang dijual adalah anak dari artis, padahal mereka (artis) tersebut tidak pernah menjual anak mereka. Merasa dirugikan, mereka melapor ke Polda Metro Jaya, dan kami menindaklanjuti laporan tersebut, kami bekerja keras dalam waktu kurang lebih satu setengah bulan tersangka berhasil kami tangkap,” tegas Kombes Pol Mujiyono ditemui Syaiful Bahri dari Bintang.com di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/9/2015).

Baca juga: Ayu Ting Ting Lega Penjualan Bayi yang Catut Anaknya Ditahan

Lebih lanjut, Mujiyono mengungkapkan tersangka berinisial UW (19) adalah lulusan SMK. Sedangkan untuk motif tersangka dikatakan masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mencari tindak kriminal lainnya.

“Hingga saat ini, pelaku masih tunggal, kami akan kembangkan kasus ini. Sementara motifnya adalah penipuan untuk mencari uang di mana tersangka menjual bayi di akun Instagram dengan harga kisaran 5 juta hingga 1 miliar,” tambahnya.

Tersangka kasus penjualan bayi di akun Instagram dengan nama @jualbayimurahsangat dan akun @jualbayimurahsegera menggunakan handphone tipe Nexian Mi438. Dalam akun tersebut, pelaku mencantumkan tulisan sebagai berikut, “jual bayi murah langsung saja kepantiasuhan yang terdapat di jalan duri bulan batu ampar 3 no 64D tepatnya di sebelak TK Karunia. Bahkan pelaku mencantumkan harga ‘dari mulai 5 juta sampai 1 Miliar, langsung saja called me 087877668903 khusus daerah Jakarta Timur. Hal ini semakin memudahkan pihak kepolisian untuk mencari lokasi pelaku dan kemudian berhasil melakukan penangkapan.

Dari tindakan kriminal tersebut, Mujiyono menegaskan pelaku penjual bayi Ayu Ting Ting dan Ruben Onsu terkenalpasal yang disangkakan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) U RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar serta pasal 12 jo pasal 115 UU RI Nomor 28 Tahun 2014 dengan ancaman denda Rp 500 juta.

What's On Fimela