Fimela.com, Jakarta Berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Farhat Abbas kepada Ahmad Dhani sudah dinyatakan lengkap atau P21. Dikabarkan, ia sedang dicari oleh polisi untuk memenuhi pemanggilan tahap kedua sebagai tersangka untuk selanjutnya diserahkan ke kejaksaan.
Farhat sendiri berusaha melawan penetapannya sebagai tersangka dengan melakukan praperadilan. Yang pertama, praperadilan Farhat tak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan kedua akan dilakukan pada Senin, 14 September 2015.
Baca juga: Farhat Abbas 'Keukeuh' Ajukan Praperadilan Kedua
Meski menempuh jalur hukum untuk mengamankan dirinya, Farhat ternyata masih menunggu perdamaian dari Dhani. "Batu juga bisa cair oleh air kok. Dikedepankan penyelesaian kekeluargaan," ucap Farhat kepada wartawan, Jumat (11/9).
Padahal, Dhani sudah berkali-kali menyatakan bahwa dirinya sudah memaafkan Farhat namun tetap meneruskan proses hukum. Ini yang membuat Farhat terkejut dan kecewa karena ketika orang memaafkan tentunya harus mengikhlaskan semua.
Apalagi,yang dilakukannya hanya melontarkan beberapa kata melalui akun media sosial, Twitter. Tentunya akan lebih berat dari perilaku yang bisa membuat orang lain terbunuh.
Baca juga: Ramdan Alamsyah: Farhat Abbas Bisa Diciduk Polisi
"Kata memaafkan dalam Islam nggak bisa dianulir kembali seperti main-main. Orang membunuh aja dapat dimaafin dan diampuni kok. Yang tujuh mati nggak hidup lagi bisa kok saling memaafkan, apa lagi yang cuma kata berbalas kata. Lagian saya sudah pernah minta maaf dan pernah diamaafin," tukas Farhat Abbas.