Ramdan Alamsyah: Farhat Abbas Bisa Diciduk Polisi

Anto Karibo diperbarui 11 Sep 2015, 00:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Perkembangan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Farhat Abbas kepada Ahmad Dhani sudah semakin mendekati proses menuju meja hijau. Menurut Ramdan Alamsyah, selaku kuasa hukum Ahmad Dhani, berkas Farhat Abbas sudah P21 alias sudah lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri oleh polisi.

"P21 sudah dari 1 minggu yang lalu. Yang bersangkutan (Farhat) sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan perkaranya akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Ramdan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2015).

Baca juga: Ahmad Dhani Siap Gugat Farhat Abbas Lebih dari 60,5 Miliar

Ramdan, yang mengutip pernyataan salah seorang penyidik Polda, mengatakan jika Farhat sudah dipanggil sebanyak 2 kali. Namun, pengacara kontroversial itu tak bisa hadir memenuhi panggilan polisi makan akan ada tindakan paksa. Menurut Ramdan, jika sesuai prosedur, maka mantan suami Nia Daniati itu bisa diciduk paksa.

"Mekanismenya, jika 2 kali dipanggil enggak bisa (datang), berarti polisi berhak menangkap, membawa, dan menahan yang bersangkutan. Jangan sampai pas pelimpahan, dia ke mana-mana, susah nanti karena engga hadiri sidang," tutur Ramdan.

Disinggung tentang status DPO atau daftar pencarian orang pada Farhat Abbas, Ramdan tak mau blak-blakan. Ia mempersilahkan kepada penyidik untuk memberikan keterangan mengenai hal tersebut.

Yang pasti, saat ini pihak kepolisian sudah mengerahkan anggotanya untuk mencaritahu di mana Farhat Abbas berada. "Kalau DPO, saya enggak tahu. Tapi dia sedang dicari. Silahkan tanya penyidik, itu hak mereka untuk menjelaskan atau tidak menjelaskan," tandas Ramdan Alamsyah.