Fimela.com, Jakarta Berkas perkara kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Farhat Abbas kepada Ahmad Dhani sudah lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan. Karenanya, Farhat pun harus segera 'diamankan' oleh pihak berwajib.
Farhat sendiri sudah 2 kali dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya, namun ternyata dirinya tak bisa memenuhinya. Sesuai prosedur, maka Farhat bisa diciduk paksa oleh pihak berwajib.
"Panggilan udah 2 kali. Tapi dia ga hadir. Normatif hukum, polisi bisa bawa secara paksa. Kami ikut cari lah, dimana Farhat. Supaya dia bisa hadir, tahap dua, diserahkan ke kejaksaan," kata Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Farhat Abbas, di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/9).
Menurut Ramdan, surat panggilan kepada Farhat sudah dilayangkan ke rumahnya di Bogor, Jawa Barat. Namun pengacara yang aktif di media sosial itu tetap bergeming. Ia tak mau memenuhi panggilan polisi.
"Surat panggilan udah dilayangkan ke rumahnya di Bogor. Nyatanya Farhat tidak menghadiri 2 kali panggilan dari penyidik. Kami dari kuasa hukum ingin polisi membawa dan menangkap Farhat Abbas. Dia sudah ga hargai kinerja polisi," ujar Ramdan.
Baca juga: Ini Hukuman untuk Farhat Abbas Versi Ahmad Dhani
Kabarnya, Farhat Abbas sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Namun terkait status tersebut, Ramdan tak bisa mengungkap gamblang. Namun, ia mengatakan Farhat akan masuk bui dalam dua hari kedepan. "Yang pasti itu selentingan saya dengar (udah dicari). Mungkin 1-2 hari ke depan bisa dibawa dan ditahan ke kejaksaan," tandas Ramdan Alamsyah pengacara Ahmad Dhani.