Fimela.com, Jakarta Akhir tahun 2014 lalu, maestro senam Roy Tobing melaporkan artis senior Minati Atmanegara ke Polda Metro Jaya karena dituduh telah melanggar hak cipta. Roy mengklaim jika dirinya merupakan penemu Body Language Exercise yang kemudian diklaim sebagai penemuan Minati.
Namun, sampai saat ini, status Minati Atmanegara masih menggantung di kepolisian meski kabarnya ia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karenanya, Roy pun menyambangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mempertanyakan kelanjutan kasus yang belum sampai ke kejaksaan itu. "Kami datang menanyakan ke penyidik apa berkas sudah dikirm ke kejaksaan, karena sudah cukup lama, udah 9 bulan," tutur Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/9).
Roy menceritakan profesinya merupakan seorang koreografer. Awal tahun 80-an, ia mulai menciptakan tarian yang kemudian disebutnya Body Language Exercise. Lalu, pada tahun 90-an, ia membuka kelas Body Language di rumahnya, kawasan Bangka, Jakarta Selatan.
Ketika itu, pesertanya banyak terdiri dari ibu-ibu kalangan pejabat, istri eksekutif, penyanyi, model, dan bintang film Indonesia. Salah satu yang ikut serta dalam kelasnya adalah kakak beradik Cinthami dan Minati Atmanegara.
"25 tahun lalu, saya Roy Tobing, profesi saya koreografer, menciptakan Body Language Exercise, salah satu bentuk senam. Saya rintis tahun 1981 di Indonesia. Lalu, oleh artis tersebut, senam ini dipakai sebelum 1994, dia juga mengambil salah satu intruktur saya, dan baru meng-hakciptakan 2014 lalu," kata Roy.
Sebagai seniman, Roy mengaku sangat terzholimi atas apa yang diperbuat Minati. Ia mengaku jika ada sekitar 11 gerakan yang diambil oleh Minati yang kemudian diklaim telah diciptakan olehnya. Minati menamakan gerakan senamnya Body Performs.
"Artis tersebut (Minati Atmanegara) membuat persenaman dengan sebutan Body Performs. Sebagai seniman saya sangat terzholimi dengan kejadian ini, karena ini termasuk mata pencaharian saya. Ada sekitar 11 gerakan (yang dicuri)," tandas Roy.