Fimela.com, Jakarta Meski sosialisasi telah dilakukan dan website resmi sudah dibuat untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) melakukan pendaftaran ulang, namun rupanya website PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) belum sepenuhnya bisa digunakan. Beberapa PNS yang juga pengguna media sosial mengeluhkan kendala mereka lewat media sosial. Berikut barang buktinya! :D
Tolong!
Waduh!
Gagal Paham
Indonesia Banget!
Gagal~
Susah masuknya~
Thx
Semoga kendala teknis di website e-PUPNS cepat teratasi, ya! :D
Baca juga: 5 Kiat Sukses Daftarkan Status Kepegawaian di e-PUPNS