Puas, Gugatan Praperadilan Farhat Abbas Tak Diterima

Joanzen Yoka diperbarui 25 Agu 2015, 23:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Menanggapi keputusan majelis hakim yang tidak menerima praperadilan Farhat Abbas disambut baik oleh Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya, Suhendra Asido Hutabarat.  Bagi Suhendra,  prosedur dan bukti yang menunjukan Farhat Abbas menjadi tersangka sudah jelas.

"Kita menyambut baik putusan tersebut. Hakim tunggal ini masih mempertimbangkan, secara prosedur sudah benar. Bukti permulaan sudah cukup, harus ada penegakkan hukumlah," kata Suhendra Asido Hutabarat di kediaman Ahmad Dhani, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).

Baca juga: Farhat Abbas Bantah Tuduhan 'Main Belakang' Ahmad Dhani

Sebenarnya, di mata kuasa hukum Ahmad Dhani,  praperadilan yang diajukan Farhat seharusnya ditolak. Namun, meskipun belum sesuai harapan, tapi ada kepuasan sendiri dari tim kuasa hukum Ahmad Dhani.

"Sebenarnya harus ditolak. Tapi kami menghormati putusan hakim. Karena katanya ada unsur kejaksaan dimasukan sebagai termohon dua dan eksepsinya diterima. Harapan kami selanjutnya ditolak kalau memang (gugatan) dimasukan lagi," sambung Suhendra.

Tim Ahmad Dhani pun berharap, berkas-berkas  perkara tersebut dapat segera menjadi  P2 agar Farhat Abbas sebagai tersangka lebih dikuatkan lagi di mata hukum. Lebih lanjut Suhendra mengatakan, setiap warga negara di mata hukum adalah sama.

Baca juga: Praperadilan Tak Diterima, Farhat Abbas Tetap Jadi Tersangka

"Harapan kami, kejaksaan segera naikkan menjadi P21 supaya ada kepastian hukum. Apa sih yang bedakan saudara Farhat dengan warga negara lain. Kalau ternyata masuk praperadilan kami mohon ditolak," ungkap kuasa hukum Ahmad Dhani.