Fimela.com, Jakarta Siapa yang sangka, kalau permasalahan biduk rumah tangga Risty Tagor harus diselesaikan dengan gugatan perceraian yang dilayangkannya kepada Stuart Collin. Pesinetron cantik ini mengajukan gugatannya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 20 Agustus 2015 lalu.
Baca Juga: Tak Lagi Nyaman, Alasan Risty Tagor Gugat Cerai Stuart Collin
Proses hukum pun diproses, dan ditetapkan bahwa persidangan perdana Risty Tagor dan Stuart Collin akan digelar pada tanggal 28 September 2015 nanti. Hal ini telah dikonfirmasi oleh pihak yang berwenang atas kasus ini.
"Risty sidang 28 September, sidang pertama," ujar Ina Rachman SH lewat pesan pendek, saat dihubungi tim Bintang.com di Jakarta pada Selasa, (25/8).
Pernikahan pasangan yang mengucapkan janji suci di Bogor pada tanggal 19 April lalu harus mengalami keretakan lantaran Risty Tagor menilai suaminya telah berubah sikap setelah menikah. Bahkan Stuart disebut telah melakukan kekerasan kepada anak Risty, Arsen.
Selain itu, absennya Stuart saat Risty terbaring sakit juga menjadi pemicu lain keretakan rumah tangga mereka. Akhirnya Risty Tagor, lewat kuasa hukumnya, mendaftarkan gugatan perceraiannya atas Stuart Collin.
"Ya sudah kita daftarkan (kasus perceraian Risty dan Stuart Collin) dengan no 2138/pdt.g/2015/PAJS," ungkap tim kuasa hukum Risty Tagor, Alex Diego Ardiansyah beberapa waktu lalu.