Hakim Belum Siap, Sidang Putusan Hengki Kawilarang Ditunda

Anto Karibo diperbarui 24 Agu 2015, 18:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Sidang kasus penggelapan yang dilakukan Hengki Kawilarang terhadap herbalis Ina Soviana, alias Jeng Ana, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan dari majelis hakim kepada Hengki Kawilarang.

Baca Juga: Dituntut 2 Tahun 3 Bulan, Hengki Kawilarang Siapkan Pembelaan

Namun, Hengki harus kembali bersabar karena majelis hakim harus menunda pembacaan putusannya. Mereka menyatakan belum siap dan beralasan belum bermusyawarah untuk memutus perkara pidana tersebut.

"Hakimnya belum siap," singkat Amela Mustika, salah satu tim kuasa hukum Hengki Kawilarang saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (24/8).

Seperti diketahui, Hengki harus berurusan dengan pihak berwajib setelah Jeng Ana melaporkannya atas tindak penggelapan yang dilakukannya. Desainer kondang itu menggelapkan uang arisan milik Jeng Ana sebesar Rp 1,5 miliar.

Sidang dengan agenda sama harus ditunda sampai Kamis, 27 Agustus 2015 nanti. "Ditunda sampai Kamis ini," ujar Amela.

Disinggung tentang optimisme untuk mendapatkan hukuman yang paling ringan, pihak kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. "Kalau kami pastinya ingin putusan yang seringan-ringannya. Tapi kami serahkan sepenuhnya ke majelis hakim," ucap Amela, mewakili Hengki Kawilarang.

What's On Fimela