Dapat Remisi Masa Tahanan, Fariz RM Bebas di Hari Kemerdekaan RI

Joanzen Yoka diperbarui 21 Agu 2015, 19:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Fariz RM akhirnya bisa menghirup udara bebas. Pria yang ditangkap karena kasus narkoba ini dinyatakan bebas pada tanggal 17 Agustus 2015. Ia telah menjalani masa tahanan di LP Cipinang, selama proses persidangan dan setelah majelis hakim memutuskan perkara.

Ia mengucapkan syukur setelah kembali menghirup udara bebas.  "Alhamdulillah saya percaya kalo berserah diri keapda Allah pasti baik-baik saja. Dari mula saya didampingi Pak Hendra (pengacara). Kuasa hukum saya, bekerja keras dan akhirnya menghasilkan hasil yang luar biasa. Boleh dibilang saya tidak mengalami kesulitan baik moril maupun materil pada kasus narkoba yang saya alami," kata Fariz RM di kediamannya, di Bintaro, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2015).

Baca juga: Fariz RM Dipenjara, Bagaimana Nasib Istri dan Anaknya?

Paman penyanyi Sherina Munaf  itu bisa keluar lebih cepat dari masa tahanan. Soalnya  ia mendapatkan remisi (pengurangan masa tahanan) di hari kemerdekaan dan dasawarsa yang totalnya sampai 2 bulan. Pelantun tembang Bar elona ini hanya  menjalani masa tahanan  selama 6 bulan.

"Saya ditahan selama enam bulan. Padahal keputusan vonis untuk saya kan delapan bulan. Kami sepakat menerimanya. Karena tuntutan jaksa 10 bulan aja udah luar biasa dan ketika di rumah tahanan saya mendapatkan perlakuan dan perhatian luar biasa. Saya terima kasih pada pihak-pihak terkait," sambungnya.

Fariz RM selama ditahanan telah menjadi pengalaman yang luar biasa dan tidak terlupakan. "Saya selalu bersikap kooperatif. Akhirnya saya mendapatkan jalan keluar pada pihak terkait. Saya ucapkan terima kasih sama pihak Polres Jakarta Selatan. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Juga pihak BNN dan pihak LP Cipinang," ungkapnya.

 

What's On Fimela