Hamil Tak Halangi Risty Tagor Ajukan Gugatan Cerai

Altov Johar diperbarui 20 Agu 2015, 23:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Nasib rumah tangga Risty Tagor dan Stuart Collin akhirnya sampai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Diketahui melalui kuasa hukumnya, Risty melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya.

Baca Juga: Risty Tagor dan Stuart Collin, Dua Sosok yang Kuat

Padahal saat ini Risty tengah mengandung buah pernikahannya dengan Stuart. Namun kondisi itu sama sekali tidak menghalangi Risty mengambil keputusan pahit dalam hidupnya.

Humas PA Jakarta Selatan, Rusdy Thahir membenarkan gugatan cerai yang dilayangkan Risty. Rusdy mengatakan, kondisi hamil memang bukan penghalang bagi seseorang untuk mengajukan sebuah perkara.

"Kapan saja orang yang merasa harus mengajukan perkara, ya bisa mengajukan. Hanya kalau misal hamil dan sebagainya berkaitan dengan masa iddah. Hak warga negara untuk mengajukan perkaranya kapan pun," kata Rusdy Thahir saat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (19/8).

Lanjut Rusdy, janin yang dikandung Risty merupakan buah pernikahan yang sah dengan Stuart. Apalagi keduanya mengaku tidak ada masalah tentang hal itu. "Tidak mungkin dikatakan anak ini anak apa dan sebagainya. Meskipun belum lahir ke dunia, tapi kelihatan adanya, adalah hasil dari perkawinan yang sah dari kedua belah pihak," jelas Rusdy.

Diketahui, usia rumah tangga Risty Tagor dan Stuart Collin yang masih seumur jagung terancam kandas. Risty telah melayangkan gugatan cerai terhadap Stuart melalui kuasa hukumnya. Kabar yang beredar mengatakan bahwa perilaku Stuart yang berubah 180 derajat menjadi pemicu Risty memilih berpisah.

What's On Fimela