Fimela.com, Jakarta Nasib rumah tangga Risty Tagor dan Stuart Collin akhirnya berujung di meja hijau pengadilan agama Jakarta Selatan. Seperti diketahui, Risty telah melayangkan gugatan cerai terhadap Stuart melalui kuasa hukumnya. Kabar itu dibenarkan Humas PA Jakarta Selatan, Rusdi Thahir SH.
Baca Juga: Risty Tagor Umumkan Perceraian dengan Stuart Collin
Namun Rusdi belum bisa memastikan kapan sidang perdana Risty dan Stuart akan digelar. Pasalnya saat ini majelis hakim masih harus mempelajari berkas-berkas pasutri yang menikah pada 19 April 2015 lalu tersebut.
"Perkara ini sudah ditetapkan majelisnya. Berselang 2-3 hari, majelis menetapkan kapan persidangannya dilaksanakan. Tentu sidang pertamanya kan, dipanggillah pihak penggugat dan pihak tergugat untuk hadir di persidangan untuk bagaimana melakukan perbaikan atau perdamaian. Karena rumah tangga itu sebaiknya rukun-rukunlah," jelas Rusdi Thahir SH.
Terkait kondisi Risty, Rusdi mengatakan tidak ada ketentuan seseorang yang sedang hamil dilarang mengajukan perkara perceraian. "Karena itu hak warga negara. Hukum perkawinan itu sudah diadopsi menjadi hukum perundang-undangan, hukum nasional. Tidak ada saya sudah cerai menurut agama, tapi belum secara hukum Indonesia," jelas Rusdi.
Kisruh rumah tangga Risty Tagor dan Stuart Collin memang cukup mengagetkan. Usia pernikahan yang masih seumur jagung, rumah tangga harus terancam bubar. Sebelumnya Risty mengungkapkan bahwa perilaku sang suami berubah sehingga memicu keretakan rumah tangganya.