Fimela.com, Jakarta Aksi pembajakan sudah sangat merajalela di Indonesia. Tindakan tegas pun dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham). Pemerintah telah resmi memblokir 22 situs pembajak film di Indonesia.
Kemkominfo menutup ke-22 situs ilegal tersebut secara resmi pada Selasa, 18 Agustus 2015. Adapun situs-situs yang dimaksud yaitu ganool.com, nontonmovie.com, bioskops.com, ganool.ca, kickass.to, thepiratebay.be, downloadfilmbaru.com, ganool.co.id, 21filmcinema.com, gudangfilm.faa.im, movie76.com, isohunt.to, cinemaindo.net, bioskop25.net, unduhfilm21.net, ganool.in, bioskopkita.com, downloadfilem.com, comotir.net, movie2k.ti, unduhmovie.com dan 21sinema.com.
Ke-22 situs tersebut memang telah jelas-jelas melanggar hukum tentang Hak Cipta menurut UU No. 28 Tahun 2014. Penutupan situs yang dilakukan oleh pemerintah ini sudah berdasarkan Peraturan Menteri Bersama, Menteri Hukum HAM RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 14/2015 dan No. 26/2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan atau Hak Akses pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik.
Baca Juga: Cinema 21 Tegaskan Tak Pernah Anak Tirikan Film Indonesia
Penutupan situs ini menjadi angin segar bagi industri perfilman tanah air. Bagaimana tidak, banyak sineas negeri yang merasa dirugikan dengan maraknya pembajak film nasional. Padahal untuk membuat sebuah film dibutuhkan dana yang tak sedikit.
Langkah penutupan 22 situs pembajak film ini juga sebagai salah satu bentuk kepedulian nyata pemerintah terhadap karya anak bangsa. Sekarang, para sineas Indonesia dapat bebas berkarya tanpa harus takut dibajak lagi. Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai karya rakyatnya. Maju terus perfilman Indonesia!