Praperadilan, Pihak Farhat Abbas: Bisa Jadi Ini Bukan Pidana!

Anto Karibo diperbarui 14 Agu 2015, 07:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ahmad Dhani telah menyeret Farhat Abbas menjadi tersangka. Seperti diketahui, melalui akun Twitternya, Farhat rajin mencela Ahmad Dhani terkait kecelakaan maut yang disebabkan oleh Dul, anak bungsu pentolan Dewa 19 itu.

Baca juga: Pihak Farhat Abbas: Manusia Wajar Melakukan Kritik!

Pihak Farhat tak mau penetapan status tersangkanya itu berjalan mulus. Karenanya ia pun mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya, apakah peristiwa ini bisa dibilang masuk ke tindak pidana atau tidak. Karena ini bisa jadi bukan peristiwa pidana," kata M. Burhanuddin, tim kuasa hukum Farhat Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/8).

Menurut Burhanuddin, apa yang dilakukan oleh Farhat tak ubahnya seperti kontrol sosial terhadap peristiwa yang dialami oleh keluarga Ahmad Dhani. Farhat juga pernah menyandang sebagai pengacara Maia Estianty, mantan istri Ahmad Dhani.

"Bisa sebagai suatu kontrol sosial atas peristiwa yang dialami anak Ahmad Dhani, lalu kapasitas Farhat juga sebagai advokat Maia," ujar Burhanuddin.

Sekedar mengingatkan, Farhat dilaporkan oleh Ahmad Dhani pada 3 Desember 2013 karena ocehan-ocehannya di Twitter. Ia dijerat dengan Pasal 310, 311 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Seperti diketahui, Farhat Abbas dilaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya karena kicauan-kicauan yang terkesan menghujat Ahmad Dhani. Kicauan tersebut sebagai kritik atas kasus kecelakaan maut yang melibatkan putra bungsu Ahmad Dhani, Abdul Qadir Jaelani alias Dul. Kecelakaan tersebut membuat tujuh orang kehilangan nyawa.