Dituntut 2 Tahun 3 Bulan, Hengki Kawilarang Siapkan Pembelaan

Anto Karibo diperbarui 12 Agu 2015, 21:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Hengki Kawilarang beserta kuasa hukumnya merasakan kekecewaan atas tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam agenda pembacaan tuntutan, jaksa menyangka Hengki melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan tuntutan  penjara 2 tahun 3 bulan.

Atas tuntutan ini, Hengki Kawilarang beserta kuasa hukumnya pun tengah menyiapkan pembelaan alias pledoi pada sidang berikutnya yang bakal digelar Selasa, 18 Agustus 2015. "Dari pihak kuasa hukum Hengki, kami menghargai tuntutan itu. Kami punya hak melakukan pembelaan. Kemungkinan kami akan membuat pledoi. Hengki juga melakukan pembelaan secara lisan," kata Doni Simamorang, kuasa hukum Hengki Kawilarang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2015).

Baca juga: Celeb Music Film Feed Photo Video EdySuh's avatar Celeb Demi Jeng Ana, Hengki Kawilarang Rela 'Ngider' Cari Utang

Pihak Hengki menyatakan bahwa tuntutan tersebut terkesan tidak jeli dan mengada-ada. Bahkan, tim kuasa hukum mengatakan JPU tidak terlalu siap dengan materi tuntutan. "Kiranya yang memeriksa klien kami bisa jeli dan memutuskan hukuman seringan-ringannya. Dari kami enggak mau ini berlarut-larut, jaksa kurang siap, saksi juga, kalau kami selalu siap," tuturnya.

Tentang materi pembelaannya nanti, tim kuasa hukum belum berani mengungkap jelas. Yang pasti mereka akan bekerja maksimal hingga jerat hukum bagi desainer yang memiliki nama asli Hengki Chandra itu bisa seringan-ringannya.

"Pada tanggal 18 Agustus 2015 kami mengajukan pledoi. Kami tidak bisa memberitahukan apa saja isinya, lihat saja nanti tanggal pada 18 Agustus. Mudah-mudahan Hengki membaik, kami kecewa dengan tuntutan ini, kami mengupayakan kerja maksimal, tuntutan JPU kami kecewa," tandasnya.

What's On Fimela