Sidang Rio kali ini mengagendakan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa 1,5 tahun kurungan penjara. Dalam pembelaannya Rio meminta direhabilitasi. (Wimbarsana/Bintang.com)
Kuasa hukum Rio Reifan, Cendy Wenas mengatakan terdakwa Rio Reifan mencoba untuk tidak pernah menggunakannya (sabu) lagi. Terdakwa mohon diberikan hukuman seringan-ringannya. (Wimbarsana/Bintang.com)
Rio mengaku menyesali perbutannya dan tidak akan mengulangi lagi. Kuasa hukumnya optimis majelis hakim akan bijaksana dengan menjatuhkan hukuman rehabilitasi kepada Rio. (Wimbarsana/Bintang.com)
Rio mengaku lebih banyak beribadah di Rutan menanti sidang penentuan yang akan digelar pekan depan pada 10 Agustus 2015. Pribadi Rio pun kian dewasa dan religius dalam menghadapi kasus narkoba yang menimpa dirinya. (Wimbarsana/Bintang.com)
Sidang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB. Masih dengan peci putih yang selalu diusungnya, Rio mengikuti jalannya sidang dengan khidmat. (Wimbarsana/Bintang.com)
"Pasti deg-degan, itu pasti. Karena semua menyangkut masa depan. Saya hanya bisa berdoa supaya bisa mendapat keringanan berupa rehabilitasi," ucap Rio Reifan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015). (Wimbarsana/Bintang.com)
Rio Reifan ditangkap pada 8 Januari 2015 di Kalibata, Jakarta Selatan. Polisi menemukan dua barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,48 gram dan dua bong (alat hisap) serta sabu siap pakai seberat 1,78 gram. (Wimbarsana/Bintang.com)