Perjalanan Kasus Pidana Eza Gionino

Komarudin diperbarui 04 Agu 2015, 05:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Penggemar menyebut Eza Gionino dengan berbagai panggilan; kakak ganteng, aktor favorit, aktor muda berbakat, dan sederet kata-kata pujian lain. Namun, Eza tak menjaga sebutan-sebutan tersebut yang sudah melekat pada dirinya.

”Suka banget ngelihat kamu main film,acting kamu bagus apa lagi kalau kanu bicara dengan cewek ka.kaka bagus actingnya pertahankan terus kak dunia artis nya,” tulis Nabila Balkis di Instagram Eza.

Baca juga: Eza Gionino Ditangkap di Hadapan Ibunya

Rupanya, sebutan ganteng dan aktor favorit rupanya tak berhubungan dengan perilakunya. Eza rupanya tak peduli dengan perhatian, pujian, dan harapan penggemarnya. Ia tak mampu menjaga kepercayaan dari penggemarnya.

Hal itu terbukti dengan kasus narkoba yang saat ini sedang melilitnya. Eza Gionino ditangkap pihak kepolisian di kediamannya di Cibubur County, Sabtu, 1 Agustus 2015. Eza harus mempertanggungjawabkan perbuatannya akibat memiliki barang bukti satu bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, satu buah bong, satu buah cangklong (pipa kaca), dan dua buah korek gas.

Sebenarnya, kasus pidana yang mendera Eza Gionino bukan yang pertama. Sebelumnya, ia juga sempat terlibat kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Ardina Rasti, pada Mei 2013.

Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada lelaki yang memiliki nama asli Muhamad Reza Pahlevi itu. Hukuman tersebut lebih berat dua bulan dari tuntutan jakasa. Pada 22 Mei 2013, jaksa menuntut Eza Gionino dengan hukuman kurangan 5 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Baca juga: Pernah Dipenjara, Hukuman Eza Gionino Takkan Diperberat

Khusus kasus narkoba, Eza Gionino dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Minimal 4 tahun dan maksimal penjara 12 tahun,” ungkap Wakil Kepala Polres Jakarta Selatan, AKBP Surawan, Senin (3/8/2015).