Pernah Dipenjara, Hukuman Eza Gionino Takkan Diperberat

Anto Karibo diperbarui 03 Agu 2015, 19:15 WIB

Fimela.com, Jakarta Dunia entertainment kembali dihebohkan oleh kasus besar. Artis EG, yang mengarah pada pesinetron Eza Gionino, ditangkap oleh pihak berwajib di kediamannya kawasan Cibubur Country, Cikeas, Kota Bogor, Jawa Barat pada 1 Agustus 2015 sekitar pukul 00.30 WIB.

Baca Juga: Eza Gionino Gunakan Sabu Sejak 6 Bulan Lalu

Eza ditangkap bersama barang bukti satu bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,16 gram. Selain itu, ditemukan pula satu buah bong, satu buah cangklong (pipa kaca), dan dua buah korek gas.

"Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Waka Polres Jakarta Selatan, AKBP Surawan di Polres Jakarta Selatan, Senin (3/8).

Tak main-main, pasal yang dijeratkan kepada Eza Gionino ini merupakan pasal yang sangat serius terkait hukumannya. "Minimal 4 tahun, dan maksimal penjara 12 tahun," tutur Surawan.

Eza sendiri pernah terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Ardina Rasti beberapa waktu lalu. Karena kasus tersebut Eza sempat menjajal dinginnya jeruji besi. Namun, terkait jerat hukum kali ini, polisi menegaskan tak ada pengaruh dengan kasus sebelumnya.

Kasus sebelumnya tak akan memberatkan jerat hukum bagi Eza Gionino. "Tak ada pengaruh ya. Dulu kan kasus penganiayaan," tutur Surawan.